Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Gatot Nurmantyo Blak-blakan Ungkap Sikap KAMI soal Pilpres 2024: Kami Bebas Bicara Dimanapun

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengungkapkan turut mengamati situasi politik saat ini

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Yusron Naufal Putra
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo saat ditemui di Surabaya disela menghadiri kegiatan forum akademis akhir pekan kemarin. 

Dia menilai putusan ini ganjil dan seharusnya tidak bisa berlaku surut. Sehingga, bisa berlaku untuk periode mendatang.

Di sisi lain, Gatot juga khawatir jika putusan ini juga nantinya diterapkan pada hal lain.

Misalnya perpanjangan masa jabatan Presiden.

"Asumsinya kan begitu. Inilah yang harus sama-sama kita kaji," jelasnya.

Dia mengatakan demikian, sebab menurutnya ini adalah tahun politik.

Sehingga, tidak berlebihan jika banyak yang menilai putusan MK itu politis.

"Asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan politik-politik yang sekarang," ucap Gatot.

Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.

Penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.

Hal ini pun dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved