Berita Probolinggo
Mobil Ketua LSM di Probolinggo Dibakar, Sosok Dalang Terungkap, Berawal dari Kesepakatan Bisnis
Dalang di balik aksi pembakaran mobil ketua LSM di Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, akhirnya terungkap.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dalang di balik aksi pembakaran mobil ketua LSM di Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, akhirnya terungkap.
Dia adalah S warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Motif yang mendasari aksi pembakaran juga terkuak, S terlanjur dongkol terhadap korban.
Hal tersebut dapat diketahui usai personel Satreskrim Polres Probolinggo meringkusnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus pembakaran mobil ini dilatar belakangi masalah internal antara tersangka S dengan korban.
Tersangka menilai korban tidak menjalankan kesepakatan bisnis. "Pelaku ini merupakan rekan bisnis korban," katanya saat pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa (30/5/2023).
Persoalan bisnis yang tak kunjung ada jalan keluar, membuat tersangka sakit hati.
Hubungan tersangka dan korban memanas. Niat jahat tersangka pun muncul.
Dia lantas membayar DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo untuk melakukan pembakaran mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL hitam milik korban.
Mendapat tawaran itu, DH kemudian mengajak M (56) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk melancarkan aksi pembakaran.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Ketua LSM di Probolinggo Terungkap, Dibayar Rp 8 Juta Tuntaskan Misi Jahat
Baca juga: Nasib Maling Sapi di Lumajang, Sepeda Motor Dibakar, Emosi Warga Memuncak Berujung Maut
Ketiganya mendapatkan bayaran Rp 8 juta. "S dan korban ada masalah dalam pekerjaan. Sehingga tersangka ini tidak puas dan sakit hati. Alhasil terjadilah kasus pembakaran mobil ini," terangnya.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 187 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, ketiga pelaku bayaran yang lebih dulu diamankan polisi, DH, M, dan BU, dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
berita Probolinggo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
mobil Ketua LSM dibakar
mobil Ketua LSM di Probolinggo dibakar
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.