Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Mobil Ketua LSM di Probolinggo Dibakar, Sosok Dalang Terungkap, Berawal dari Kesepakatan Bisnis

Dalang di balik aksi pembakaran mobil ketua LSM di Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, akhirnya terungkap.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Danendra Kusuma
Polres Probolinggo hadirkan dalang di balik aksi pembakaran mobil ketua LSM dalam pres rilis, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dalang di balik aksi pembakaran mobil ketua LSM di Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, akhirnya terungkap.

Dia adalah S warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Motif yang mendasari aksi pembakaran juga terkuak, S terlanjur dongkol terhadap korban.

Hal tersebut dapat diketahui usai personel Satreskrim Polres Probolinggo meringkusnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus pembakaran mobil ini dilatar belakangi masalah internal antara tersangka S dengan korban.

Tersangka menilai korban tidak menjalankan kesepakatan bisnis. "Pelaku ini merupakan rekan bisnis korban," katanya saat pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa (30/5/2023).

Persoalan bisnis yang tak kunjung ada jalan keluar, membuat tersangka sakit hati. 

Hubungan tersangka dan korban memanas. Niat jahat tersangka pun muncul.

Dia lantas membayar DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo untuk melakukan pembakaran mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL hitam milik korban.

Mendapat tawaran itu, DH kemudian mengajak M (56) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk melancarkan aksi pembakaran.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Ketua LSM di Probolinggo Terungkap, Dibayar Rp 8 Juta Tuntaskan Misi Jahat

Baca juga: Nasib Maling Sapi di Lumajang, Sepeda Motor Dibakar, Emosi Warga Memuncak Berujung Maut

Ketiganya mendapatkan bayaran Rp 8 juta. "S dan korban ada masalah dalam pekerjaan. Sehingga tersangka ini tidak puas dan sakit hati. Alhasil terjadilah kasus pembakaran mobil ini," terangnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 187 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, ketiga pelaku bayaran yang lebih dulu diamankan polisi, DH, M, dan BU, dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved