Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades di Lampung Diam-diam Jadi Bandar Sabu 8 Bulan, Alasan Lunasi Utang, Komplotan Bareng Warganya

Sudah punya jabatan penting di desa, seorang kades malah nekat menjadi bandar narkoba.

Kolase Kompas.com dan Serambinews
Kades di Lampung ditangkap karena kasus narkoba sabu 6,18 kilo. 

Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku FN yang merupakan warga biasa.

Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.

Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Suami Dinas Malam, Bu Guru di Aceh Asyik Bercumbu dengan Pak Kades, Endingnya Memalukan

"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," tandasnya.

Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba di wilayah Sumatra.

"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap,"

"Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," bebernya.

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023). 

Kades Toni meminta maaf kepada warganya karena terlibat peredaran narkoba.

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf dengan perilaku saya yang memalukan ini," ungkap Toni.

Menurut Toni, dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena memiliki utang ratusan juta.

"Jadi saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena untuk membayar utang Rp 130 juta," ucap Toni.

Pekerjaan menjadi pengedar sabu sudah dilakukan Toni sejak 8 bulan lalu.

"Hasil jual sabu-sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya juga tidak menyebar dengan kades lainnya," tandasnya.

Ilustrasi penangkapan kades jadi tersangka kasus sabu-sabu.
Ilustrasi penangkapan kades jadi tersangka kasus sabu-sabu. (Kolase TribunJatim.com/Megapolitan Kompas)

Pernah viral di media sosial juga oknum kades gendam kasir klinik kecantikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved