Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tampang 2 Pembunuh Driver Taksi Online di Malang, Ungkap Alasan Buang Korban ke Piket Nol Lumajang

Polres Malang akhirnya mengungkap kronologi penangkapan pembunuh driver Gojek atas nama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/PURWANTO
Pelaku pembunuhan driver taksi online Exza Candra Dwipa (29) (kiri), Ahwan Nuroh (35) (kanan) diamankan petugas saat ungkap kasus pembunuhan driver taksi online yang hilang dan ditemukan tewas di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). Korban tewas driver taksi online Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di temukan tewas di jurang piket nol Lumajang Rabu (7/6/2023). Pelaku pembunuhan driver taxi online Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis 

Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dengan sengaja membunuh dengan maksud menguasai mobil Apris.

"TKP pembunuhan di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang," sebutnya.

Tersangka membunuh korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tampar.

Berdasarkan keterangan tersangka, jasad korban rencananya di buang ke Pantai Balekambang.

Namun, karena kondisi pantai ramai, maka mereka memutuskan untuk membuangnya ke jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

"Di lokasi, ditemukan mayat di jurang dengan kedalaman 22 meter," katanya.

Tak jauh lokasi mayat, polisi juga menemukan barang bukti berupa jaket putih milik Exza. Serta selimut merah, celana, kaos, dan ikat pinggang milik korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni mobil Calya nopol N 1846 FH, STNK, bantal pink, kaos kaki, headset, jam tangan, celan jin biru, ponsel, dan kartu simpati.

Kemudian ada barang bukti rekaman CCTV milik saksi Sumiyati.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved