Berita Probolinggo
Cegat Truk di Tol Pasuruan, Polisi Probolinggo Temukan Belasan Motor, Ending Sopir Truk Dibui
Dua pria, WA (36) dan M (47) warga Lumajang, nekat mengangkut belasan unit motor bodong ke dalam bak truk yang dikendarainya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan 14 unit motor bodong, Kamis (8/6/2023).
"Terkuak pula belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang inisial N warga Kecamatan Randuagung, Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Tentang Tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Ancaman hukumannya selama 4 tahun.
"Kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Probolinggo
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.