Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan yang Hasil Tes Sampel Urin dan Rambut Positif Narkotika

Nasib Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin yang hasil tes sampel urin dan rambutnya dinyatakan positif narkotika jenis metamfetamina.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi tes urine - Terungkap kronologi pencopotan Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Madiun, karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina, pada Selasa (16/5/2023).  

Hasilnya, pejabat yang terbukti mengonsumsi narkotika sesuai dengan hasil tersebut, untuk sementara waktu dinonaktifkan dari jabatannya, dimulai pada hari itu. 

"Saat ini pemeriksaan (terhadap mantan Kajari Kabupaten Madiun Andi) sedang berjalan sesuai prosedur dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim," jelasnya. 

Kemudian, pihak Kejati Jatim melakukan pencopotan secara resmi melalui SK pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pada Kamis (8/6/2023) kemarin. 

Tak berhenti di situ, Mia Amiati juga telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) Kejari Kabupaten Madiun, pascatemuan hasil tes uji narkotika tersebut. 

Baca juga: Nasib Oknum Anggota Polres Lumajang yang Diduga Pakai Narkoba, Bakal Jalani Rehabilitasi?

Yakni, sementara ini, pihaknya menunjuk Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim, bernama Reopan Saragih, sebagai Plt Kejari Kabupaten Madiun. 

"Untuk sementara kami sudah menunjuk Plt Kajari Madiun. Untuk Plt Kajari Kabupaten Madiun Reopan Saragih, jabatannya Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved