Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

4 Ribu Lebih Anggota PSHT Jember Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebanyak 4.402 calon anggota baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, Pusat Madiun, siap diasuransikan untuk mendapatkan jaminan sosi

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
4 Ribu Lebih Anggota PSHT Jember Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sebanyak 4.402 calon anggota baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, Pusat Madiun, siap diasuransikan untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Jember Pusat Madiun, Jono Wasinudin dalam keterangannya.

"Sebanyak 4.402 anggota baru siap kami asuransikan. Ini sebagai bentuk antisipatif dari kami agar anggota kami terjamin," katanya menjelaskan.

Diakuinya, pihaknya sudah bertemu langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

“Sudah tadi malam, kita sudah sepakat dengan itu. Harapannya, ke depan semua anggota kita terlindungi,” katanya menambahkan.

Baca juga: Beri Perlindungan Sosial, Para Ketua RT-RW di Kota Kediri Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan 

Sementara pihak Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin membenarkan wacana dan komitmen dengan PSHT Jember.

“Ya benar. Masih on progress inshaallah realisasi dan komitmen di bulan juli 2023 pak,’ ucap Dadang.

Untuk jaminannya sendiri, Dadang menyebut ada dua jaminan, yaitu kecelakaan dan kematian.

“Masih on progress inshaAllah realisasi dan komitmen di bulan Juli 2023,” kata Dadang.

Baca juga: Peringati May Day 2023, BPJAMSOSTEK Jember Serahkan Santunan Rp 453 Juta

Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftar melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.

Dadang juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved