Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Soroti Raperda Tata Ruang, Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Jember: Bagaikan Bangun Rumah Tanpa Pondasi

Puluhan pelajar yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Mahasiswa menggelar aksi di Gedung DPRD Jember terkait RDTR dan RTRW. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER-  Puluhan pelajar yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember,  Kamis (15/6/2023) . 

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan DPRD untuk menghentikan  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Nanda Khoirul Rizal, Koorlap Aksi menyatakan bahwa revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih belum selesai. Tetapi sudah mau dibahas Perda RDTR nya.

"Ini bagaikan bangun rumah, tanpa buat pondasinya. Karena RDTR itu dibuat berdasarkan Perda RTRW," ujarnya.

Menurutnya, masa meminta agar Pemkab Jember untuk menyelesaikan revisi Perda RTRW dulu. Karena regulasi tersebut bertahun-tahun tidak beres-beres perbaikannya.

Baca juga: Hasil Rapat Banmus, Fraksi di DPRD Pasuruan Sepakat Tak Jadwalkan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW

"Kami juga meminta dalam revisi Perda RTRW ini, untuk memperhatikan hasil validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW," kata Rizal.

Rizal memaparkan selama ini draf Revisi Perda RTRW juga terkesan ditutup-tutupi. Sehingga sulit diakses oleh publik.

"Sehingga kami mendesak Pemkab Jember, untuk membuka draf RTRW. Menghentikan Pembahasan RDTR serta menghapus klausul pertambangan di Draf RTRW," paparnya.

Mengingat, kata dia, gara-gara revisi Perda RTRW tidak beres. Banyaknya sepadan pantai selatan di Wilayah Puger beralih fungsi jadi lahan pertambakan.

"Padahal di KLHS  wilayah sepadan pantai diperuntukan sebagai wilayah konservasi tepat penahan gelombang tsunami. Kalau tidak ada Perda RTRW, para investor akan tetap melegalkan usaha pertambakannya di sana,"kata Rizal.

Baca juga: Ranperda RTRW 2022-2042 Jadi Pedoman Selesaikan Permasalahan Klasik di Kota Malang

Selain itu, lanjut Rizal, Kecamatan Puger di KLHS RTRW tidak di peruntukkan sebagai daerah pertambangan. Tetapi faktanya, Gunung Sadeng di sana hingga kini masih di eksploitasi oleh investor Cina.

"Gunung Sadeng masih jadi incaran para investor investor, khususnya dari Cina. Bahkan informasi yang kami peroleh, Gunung Sadeng sudah diplot plotkan dan akan dibabat habis dalam jangka waktu sekian tahun," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jember Mufid mengaku memang Revisi Perda RTRW yang diprakarsai Bupati Jember masuk pembahasan tahun 2023. Tetapi hingga kini, draf revisi tersebut masih belum masuk dimeja Parlemen.

"Dan saat kami tanyakan kepada OPD terkait, jawabannya normatif. Katanya hal itu masih ada di Provinsi. Kami berterima kasih kepada adek-adek mahasiswa dan kami akan terus mengawal Perda RTRW untuk kepentingan masyarakat Jember," tanggapnya saat menemui demonstran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved