Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Curiga Ada Truk Muat Kayu Jati dari Hutan, Polisi Ponorogo Bekuk Sopir dan Kernet, Alasannya Terkuak

DN (37) dan HC (51) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ini kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
2 Pelaku Illegal Logging Kayu Jati di Ponorogo Tertangkap, Polisi Kejar Otak Pelaku 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - DN (37) dan HC (51) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ini kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

“DN itu sopir sedangkan HC kernet. Untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (25/6/2023).

Dia menjelaskan kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli bersama Perhutani. Saat patroli, petugas mengetahui  ada sebuah truk dengan sopir dan kernet sedang mengangkut kayu hasil hutan.

“Truk dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati tersebut namun kedua tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang sah kayu jati yang diangkut,” kata AKP Nikolas.

Karena itu, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dilakukan pendalaman. Mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini mengklaim bahwa barang  bukti yang disita sebanyak 6 gelondong kayu jati.

Baca juga: Kang Giri Wujudkan Aspirasi Warga Belasan Tahun, Ada 5 Desa Baru di Ponorogo

 

“Dari keterangan sopir bahwa untuk pribadi. Dia membelinya kayu biasa bukan kayu lindung ternyata yang diangkut kayu lindung. Keduanya bukan residivis,” jelasnya, 

Sementara salah satu tersangka DN mengaku bahwa truk yang diangkut mau digunakan sendiri. Dia juga tidak mengetahui jika kayu yang diangkut adalah milik Perhutani.

“Saya pesannya kayu rakyat. Pesan ke seseorang. Pesan Rp 3 juta dapatnya 6 batang. Saya angkut manual eh malah tertangkap polisi,” terang DN

Kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 7.723.450. Ada 6 glondong kayu jati hutan dengan berbagai ukuran.

Baca juga: TKW Ponorogo Tak Bisa Pulang Kena Kanker, Tumbang Demi Hidupi Adik Disabilitas, Sawah Sudah Dijual

Mereka dikenai Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf “a”dan“b”, UU No. 18, Th 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e  KUHP  dengan  ancaman  hukuman  minimal  1  tahun  penjara  dan makasimal 5 taun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved