Berita Ponorogo
Curiga Ada Truk Muat Kayu Jati dari Hutan, Polisi Ponorogo Bekuk Sopir dan Kernet, Alasannya Terkuak
DN (37) dan HC (51) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ini kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - DN (37) dan HC (51) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ini kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
“DN itu sopir sedangkan HC kernet. Untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (25/6/2023).
Dia menjelaskan kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli bersama Perhutani. Saat patroli, petugas mengetahui ada sebuah truk dengan sopir dan kernet sedang mengangkut kayu hasil hutan.
“Truk dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati tersebut namun kedua tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang sah kayu jati yang diangkut,” kata AKP Nikolas.
Karena itu, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dilakukan pendalaman. Mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini mengklaim bahwa barang bukti yang disita sebanyak 6 gelondong kayu jati.
Baca juga: Kang Giri Wujudkan Aspirasi Warga Belasan Tahun, Ada 5 Desa Baru di Ponorogo
“Dari keterangan sopir bahwa untuk pribadi. Dia membelinya kayu biasa bukan kayu lindung ternyata yang diangkut kayu lindung. Keduanya bukan residivis,” jelasnya,
Sementara salah satu tersangka DN mengaku bahwa truk yang diangkut mau digunakan sendiri. Dia juga tidak mengetahui jika kayu yang diangkut adalah milik Perhutani.
“Saya pesannya kayu rakyat. Pesan ke seseorang. Pesan Rp 3 juta dapatnya 6 batang. Saya angkut manual eh malah tertangkap polisi,” terang DN
Kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 7.723.450. Ada 6 glondong kayu jati hutan dengan berbagai ukuran.
Baca juga: TKW Ponorogo Tak Bisa Pulang Kena Kanker, Tumbang Demi Hidupi Adik Disabilitas, Sawah Sudah Dijual
Mereka dikenai Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf “a”dan“b”, UU No. 18, Th 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan makasimal 5 taun.
| Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
|
|---|
| Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
|
|---|
| Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
|
|---|
| Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.