Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Pengemudi Bayar Tol Rp724 Ribu, 10 Kali Lipat Lebih Mahal, Jasa Marga: Aturannya Jelas

Seorang pengemudi terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal tengah viral di media sosial.

Kompas.com
Ilustrasi berita pengemudi terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal tengah viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengemudi terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal tengah viral di media sosial.

Pengemudi tersebut seharusnya membayar tarif tol Rp64.500 tetapi karena kesalahannya ia harus membayar Rp724.000.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, tampak pengemudi hendak menuju Bandung.

Namun, ia justru keluar tol Cikampek.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.

"Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," sambungnya.

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.

Baca juga: Sosok Difarina Indra, Pedangdut Mirip Livy Renata yang Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Perlu diketahui penggunaan jalan bebas hambatan atau tol dalam aktivitas berkendara sehari-hari bukan lagi merupakan suatu hal baru bagi pengendara mobil.

Sebab memanfaatkan fasilitas tersebut, pengemudi mobil jadi lebih mudah untuk bisa menuju kawasan tertentu karena relatif lebih cepat.

Namun sayangnya, saat ini masih ada pengemudi yang belum paham soal regulasi melintas jalan tol.

Baca juga: VIRAL Kebijakan Tak Ada Mahasiswa Bisa Daftar PTN usai Diterima, SNPMB Buka Fakta Sebenarnya: Bohong

Pengendara kena tarif tol termahal sampai Rp 724.000.
Pengendara kena tarif tol termahal sampai Rp 724.000. (Screenshoot/TikTok)

Salah satunya tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.

Seperti dialami pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved