Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Penjelasan BPN Ponorogo Soal Pria Tembok Jalan Warga, Singgung Kejadian 3 Tahun Lalu

Permasalahan penembokan Jalan gang masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo viral. Bagus Robyanto mengklaim bahwa dia menembok karena memang la

Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo, Arinaldi soal pria tembok jalan warga di Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Permasalahan penembokan Jalan gang masuk  Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo viral. Bagus Robyanto mengklaim bahwa dia menembok karena memang lahannya.

Hal itu diperkuat pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 21 Agustus 2023. Akan tetapi, 13 kk yang di belakang rumah Bagus Robyanto menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah tanah umum.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo pun blak-blakan perihal masalah yang sedang viral.

“Kalau secara sertifikat memang milik keluarganya Bagus Robyanto,” ujar Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi, Rabu (5/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa 3 tahun lalu permasalahan ini sudah muncul. Pihaknya kemudian melakukan pengecekan hingga 3 kali. Saat pengecekan memang benar lahan tersebut punya Bagus Robyanto

“Sejarahnya dulu secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai ya saat itu. Disampaikan secara lisan,” terangnya.

Disinggung perihal ganti rugi, Arinaldi mengaku tetap harus sesuai dengan hukum. 

13 kk yang merasa dirugikan harus membayar ganti rugi jika diperlukan 

Baca juga: Awal Kekesalan Pria Ponorogo yang Tembok Jalan, 3 Tahun Keluarga Dikucilkan: Istri Ditolak Ikut PKK

 

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Bangun Tembok di Jalan? Warga Ludahi Rumah hingga Blayer Motor, Tolak Mediasi

"Karena memang haknya Roby (Bagus Robyanto), mau digugat seperti apa, kan sudah ada putusan,” jelasnya Arinaldi.

Menurutnya, saat ini menunggu apakah Bagus Robyanto memberi ruang sosial bagi 13 kk. 

“Masyarakat harus menerima, harus bisa memberikan ganti rugi ke Roby,”‘pungkasnya.

Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng. Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca. Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved