Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Anggota DPRD Tulungagung yang Viral Toyor Satpam Balik Melaporkan RSUD dr Iskak ke Polisi

Joko Tri Asmoro, anggota DPRD Tulungagung yang viral karena menoyor satpam balik melaporkan RSUD dr Iskak ke polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Tangkapan layar rekaman Joko Tri Asmoro, anggota DPRD Tulungagung yang terlibat keributan dengan satpam RSUD dr Iskak Tulungagung, Rabu (28/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung, Joko Tri Asmoro balik melaporkan pihak RSUD dr Iskak Tulungagung.

Laporan ini setelah rekaman CCTV dari RSUD dr Iskak Tulungagung menyebar luas dan viral di media sosial.

Dalam video itu, Joko Tri Asmoro tengah terlibat cekcok dengan satpam RSUD dr Iskak dan menoyor kepala satpam itu.

Joko Tri Asmoro melapor ke SPKT Polres Tulungagung pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Proses di SPKT selesai sekitar pukul setengah satu dini hari (Kamis). Lalu klien kami minta langsung diperiksa karena paginya akan ada kegiatan,” terang Penasehat Hukum Joko Tri Asmoro, Samsunahar, Kamis (6/7/2023).

Joko Tri Asmoro dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung hingga pukul 05.00 WIB.

Menurut Samsunahar, Joko merasa diserang kehormatannya oleh pihak RSUD dr Iskak.

Hal ini terkait beredarnya video Joko Tri Asmoro di berbagai media sosial.

Pihaknya menduga ada peran RSUD dr Iskak di balik tersebarnya video itu, apalagi sumbernya dari rekaman CCTV rumah sakit.

Baca juga: Videonya Viral, Anggota DPRD Tulungagung Bantah Toyor Kepala Satpam RSUD dr Iskak: Masker

Secara spesifik, Joko Tri Asmoro melaporkan dua pegawai, ES dan AZ yang sebelumnya memberikan keterangan ke media.

Hal ini berdasarkan klarifikasi RSUD dr Iskak terkait beredarnya video Joko Tri Asmoro.

“Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab, masih diselidiki. Tapi kami menduga mereka berdua,” ucapnya.

Terkait penyerangan kehormatan ini, Samsunahar menggunakan pasal 310 KUHPidana.

Selain itu, Samsunahar juga menggunakan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait beredarnya video itu di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved