Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Malunya Pemkab Tuban Motor Dinas Dipakai Jambret Mama Muda, Pelaku Dapat Rp10 Juta, Camat: Tercoreng

Malunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban setelah tahu motor dinas lah yang rupanya dipakai pelaku jambret dengan korban seorang mama muda.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Malunya Pemkab Tuban ada kasus jambret mama muda yang ternyata menggunakan motor dinas berpelat merah 

Pembinaan secara lisan itu bisa juga disampaikan oleh camat, apalagi yang menggunakan itu memang bukan orangnya langsung. 

Baca juga: Mama Muda di Tuban Jadi Korban Jambret, Pelaku Naik Motor Plat Merah, Paha Korban Sempat Diraba

Mantan Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban itu berpesan, kepada para aparatur desa yang menerima kendaraan dinas agar mempunyai rasa tanggung jawab penuh. 

"Ada pembinaan tentunya, untuk memelihara serta mengamankan kendaraan dinas seperti saat penyerahan. Jangan sampai ini terulang lagi," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto, menyatakan saat itu korban pulang dari Pasar Tambakboyo menuju ke rumah.

Ketika di jalan, korban mengendarai sepeda motor bersama dengan saudaranya, dan diikuti pelaku. 

Baca juga: Drama Penangkapan Jambret Viral di Malang, Kabur dan Hampir Tabrak Petugas, Dapat Hadiah Timah Panas

Kemudian pelaku memegang paha korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang berisi handphone, perhiasan, dan uang yang berada di dashboard motor. 

"Usai mengambil barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya," ujarnya kepada wartawan. 

AKP Budi Friyanto menambahkan, atas adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. 

Setelah mendapat laporan, anggota polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.

Baca juga: Pasutri Probolinggo Kompak Jadi Maling, Boncengan Naik Motor Plat Merah buat Kamuflase: Sudah 20 TKP

"Pelaku kini diamankan di Polsek Bancar guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dompet, motor dan helm," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Memang ada ada saja kelakuan para pelaku jambret di berbagai wilayah.

Tak terkecuali jambret di Blitar ini.

Pelaku jambret saat diamankan di kantor Polres Blitar
Pelaku jambret saat diamankan di kantor Polres Blitar (TRIBUNJATIM.COM/IMAM TAUFIQ)

Pelaku jambret di Blitar ternyata suka mejeng di Media Sosial, TikTok.

Di jaman media sosial (Medsos) seperti saat ini, jika kita tak jeli dengan apa yang ditampilkan orang lain, maka kita bisa sering tertipu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved