Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

PN Ponorogo Buka-bukaan Alasan Pemilik Jalan Ditembok Selalu Menang saat Digugat: Lorong Setapak

Akhirnya terungkap alasan Bagus Robyanto selalu menang saat digugat warga. Pengadilan Negeri Kelas 1B Ponorogo angkat bicara terkait jalan ditembok

|
Editor: Januar
Instagram @liputanponorogo via SerambiNews
Lokasi jalan yang ditembok di Ponorogo 

Andrea menjawab tergantung para warga.

“Jika tembok dibuka dengan paksa ya susah. Kalau dengan hati. Ndak mungkin kan ingin bermusuhan selamanya. Mudah-mudahan segera sadar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng.

Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca.

Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Sebelumnya, keputusan yang keras disampaikan oleh Bagus Robyanto, pihak yang membangun tembok tersebut.

Bagus Robyanto menyatakan keinginannya untuk tidak akan menyelesaikan masalah meskipun Presiden Jokowi ikut terlibat di dalamnya.

Roby, sapaannya, mengatakan tanah tersebut berstatus tanah milik keluarganya.

Dia membangun tembok lantaran warga sekitar mengucilkan keluarganya setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah untuk jalan umum.

Warga RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu pun mengaku menolak jika ada pihak yang mencoba memediasi.

"Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau (mediasi). Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu," kata dia saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Ternyata persoalan ini memang sudah terjadi beberapa tahun lalu.

Menurut dia, persoalan tanah itu terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada 2021.

Mulanya, ada 15 orang warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagai jalan umum.

Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

Roby menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum.

Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.

Roby mengatakan lantaran tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum, warga sekitar pun mengucilkan keluarganya.

Roby menjelaskan, karena persoalan tanah tersebut, sikap warga berubah. Keluarga Roby tak lagi dilibatkan dalam kegiatan di desa sejak tahun 2020. Misalnya istrinya ditolak untuk mengikuti kegiatan PKK.

"Bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat, di rapat RT, tahlilan, kenduren, hingga mantenan. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya halaman rumahs saya," kata dia.

Tak hanya itu, ada pula warga yang meludah di depan rumahnya.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.

Roby akhirnya memutuskan untuk membangun tembok setinggi empat meter di tanah miliknya yang biasa dilalui oleh warga pada Sabtu (24/6/2023).

“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.

Menurutnya penutupan tidak serta merta dilakukan.

Sebelumnya Roby memasang tulisan bahwa jalan itu bukan jalan umum.

Dia juga mengatakan, setelah jalan yang biasa dilewati itu ditutup, warga tak terisolasi dan masih bisa melintas di jalan lainnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved