Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Polemik Jalan Ditembok, PN Ponorogo Persilakan Warga Kembali Menggugat: Hak Mereka, Hakim Memutuskan

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo angkat bicara perihal polemik jalan ditembok oleh Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari.

Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Kolase foto: Jalan Ditembok Ponorogo dan Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono 

Saat pembuktian, bahwa selain jalan yang menjadi sengketa juga ada.

Namun di lokasi, ternyata ada jalan lain yang tembus ke Jalan Dieng.

“Bisa melewati lorong Tapi ada lorong setapak. Karena itu pada dua gugatan semuanya dimenangkan Bagus Robyanto dan bapaknya bernama Sudoko Harijanto,” tegasnya.

Menurutnya, warga bisa kembali menggugat.

Itu adalah hak mereka yang mau menggugat.

Perihal putusannya kembali ke majelis hakim.

“Hak mereka kalau menggugat. Putusannya gimana ya majelis hakim nanti. Kami PN tetap menerimanya,” pungkas Fajar.

Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng.

Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca.

Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Ikuti berita seputar Ponorogo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved