Berita Ponorogo
Polemik Jalan Ditembok, PN Ponorogo Persilakan Warga Kembali Menggugat: Hak Mereka, Hakim Memutuskan
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo angkat bicara perihal polemik jalan ditembok oleh Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari.
Saat pembuktian, bahwa selain jalan yang menjadi sengketa juga ada.
Namun di lokasi, ternyata ada jalan lain yang tembus ke Jalan Dieng.
“Bisa melewati lorong Tapi ada lorong setapak. Karena itu pada dua gugatan semuanya dimenangkan Bagus Robyanto dan bapaknya bernama Sudoko Harijanto,” tegasnya.
Menurutnya, warga bisa kembali menggugat.
Itu adalah hak mereka yang mau menggugat.
Perihal putusannya kembali ke majelis hakim.
“Hak mereka kalau menggugat. Putusannya gimana ya majelis hakim nanti. Kami PN tetap menerimanya,” pungkas Fajar.
Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.
Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.
Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng.
Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca.
Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Ikuti berita seputar Ponorogo
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo
polemik jalan ditembok
Bagus Robyanto
Ponorogo
Fajar Pramono
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.