Berita Viral
Guru Buta Usai Disiram Air Keras Temannya Sendiri, RS Tolak Pengobatan Pakai BPJS, Kini Uang Habis
Guru di Karawang buta usai disiram air keras oleh temannya sendiri, RS tolak pengobatan pakai BPJS.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru buta karena disiram air keras kini kehabisan uang untuk obati lukanya setelah ditolak berobat pakai BPJS.
Guru sejarah di SMKN 2 Karawang tersebut mengaku tak bisa berobat karena BPJS miliknya ditolak pihak rumah sakit.
Kini sang guru bernama Eli Chuherli tersebut terpaksa biayai sendiri lukanya setelah ditolak berobat dengan BPJS.
Padahal ia harus membiayai operasi kornea mata yang biayanya tentu tak sedikit.
Baca juga: Orang Tua Marah Besar ke Guru Anaknya di Sekolah, Bermula dari Sebuah Kotak Pensil
Eli Chuherli menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada 23 Mei 2023.
Penyiraman bermula dari bisnis rental mobil jemputan bersama terduga pelaku, AH.
Saat itu ia meminjam uang Rp50 juta dari bank yang ia gunakan untuk bisnis mobil jemputan.
Namun karena statusnya sebagai guru tak membuatnya leluasa, Eli Chuherli bekerja sama dengan AH.
"Sebenarnya saya tidak ada konflik, yang ada masalah itu dia (AH) sama mitra perusahaan," ucap Eli Chuherli, seperti mengutip Tribun Jabar.
Karena merasa tak enak, Eli Chuherli meminta AH mengundurkan diri dari perusahaan.
Saat itu AH menyetujui mundur sebagai direktur yang dicatatkan oleh notaris.
Selang beberapa hari setelah mengundurkan diri, AH tiba-tiba datang ke rumah Eli Chuherli.
Tak curiga, Eli Chuherli pun menyambut AH dengan baik karena menganggap hubungan mereka masih baik.
Ia pun mempersilakan AH untuk masuk ke dalam rumah.
Namun saat mau duduk, Eli Chuherli disiram air keras oleh AH.
"Pas saya mau duduk, tiba-tiba dia siram saya pakai air keras. Airnya panas dan berasap. Kemudian dia langsung kabur," kata Eli Chuherli.
Setelah disiram air keras, penglihatan Eli Chuherli mulai kabur.
Semakin lama penglihatannya terus menurun dan kini kedua matanya tak berfungsi.
"Kemudian saya berobat, ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan."
"Katanya bisa pakai BPJS, tapi harus lapor dulu ke LPSK," katanya.
Eli Chuherli yang merasa proses tersebut memakan waktu, akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri.
Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli Chuherli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.
Menurut keterangan dokter, kata Eli Chuherli, kornea kedua matanya sudah pecah sehingga harus dioperasi di RS Mata Cicendo.
Namun hal itu urung dilakukan karena ia sudah kehabisan biaya.

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi kemudian menemui Eli Chuherli di rumahnya di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang.
Dedi Mulyadi berharap, Polres Karawang segera mengungkap kasus tersebut.
"Apabila kasus ini benar adanya seperti itu, semoga pelaku bisa segera ditangkap dan diproses," kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi pun memberikan bantuan ke Eli Chuherli untuk berobat mandiri ke RS Mata Cicendo.
"Bapak ke RS Cicendo nanti daftar umum saja dulu, saya nanti bantu."
"Ini harus langsung ditangani oleh dokter. Nanti saya siapkan segala biaya bapak berobat ke Cicendo."
Dedi Mulyadi pun memberikan semangat ke guru buta tersebut.
"Pokoknya bapak sehat terus, terus semangat Pak Guru," kata Kang Dedi Mulyadi.
Baca juga: Para Guru Cemberuti Ortu Siswa SD di Pangandaran, Tak Terima Kasus Tabungan Diutang Viral, Ngambek
Sementara itu peserta BPJS Kesehatan kini hanya membutuhkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk berobat.
Informasi yang dibagikan oleh akun Twitter @blogdokter, Selasa (27/6/2023), akhirnya ramai.
"Tahukah Anda? Saat ini berobat menggunakan BPJS Kesehatan cukup menunjukan KTP. Gak perlu lagi fotokopi Kartu BPJS, KTP, KK dan lain lainnya," tulisnya.
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, membenarkan peserta dapat berobat menggunakan KTP.
"Iya, benar," kata pria yang akrab disapa Ardi ini kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023) pagi.
Menurut Ardi, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta.
Dia melanjutkan, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat.
"Cukup perlihatkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," terang Ardi.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bukan hanya itu, kebijakan ini juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.
Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).
Selain itu dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Dikutip dari Kompas.com, berikut tata cara mendapatkan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Kondisi pertama, datang ke FKTP Kondisi pertama untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, mulai dari FKTP.
Berikut tahapannya:
- Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta.
- Pasien diperiksa di FKTP.
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran.
- Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.
2. Kondisi kedua, langsung ke UGD Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat.
Yaitu langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari FKTP.
Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:
- Mengancam nyawa.
- Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
- Gangguan pada jalan napas.
- Penurunan kesadaran.
- Gangguan hemodinamik.
- Memerlukan tindakan segera.
Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
guru buta karena disiram air keras
ditolak berobat pakai BPJS
SMKN 2 Karawang
BPJS
Eli Chuherli
operasi kornea mata
bisnis mobil jemputan
air keras
RS Mata Cicendo
Dedi Mulyadi
Desa Sukaluyu
Kecamatan Telukjambe
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap |
![]() |
---|
Supel dan Mudah Bergaul, Ardie Guru PPPK Hilang Sejak Digeruduk 8 Guru yang Rugi Rp 373 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Puluhan Mesin Judi yang Ditemukan di Ruang Sekolah, Pengakuan Pemilik sudah 2 Tahun |
![]() |
---|
Tangis Sriana Sang Suami Tewas usai Dibegal saat Ngojek, Kini Bingung Bayar Utang RS Rp38 Juta |
![]() |
---|
Istri Eks Pegawai Paytren Meninggal karena Stres, Uang Pesangon Suami yang Kena PHK Tak Kunjung Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.