Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Berkas Perkara 'Emak-emak' Penipu Ratusan TKW dengan Kerugian Miliaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara SR (41) 'emak-emak' pengelola Robot Trading bernama 'Arfa Forex Trading', tersangka penipu ratusan TKW dinyatakan lengkap atau P-21.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat tersangka SR (41) 'emak-emak' pengelola Robot Trading bernama 'Arfa Forex Trading', tersangka penipu ratusan TKW dengan nilai kerugian Rp3,4 miliar, akan dibawa ke Kejari Kabupaten Malang, Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas perkara SR (41) 'emak-emak' pengelola Robot Trading bernama 'Arfa Forex Trading', tersangka penipu ratusan TKW dengan nilai kerugian Rp3,4 miliar, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21, pada Senin (10/7/2023).

Hari ini, berkas perkara termasuk tersangka dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) di Kantor Kejari Malang, untuk segera dijadwalkan agenda persidangan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso.

"Hari ini, kami akan menyerahkan tersangka SR terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong. Pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap baik secara formil atau pun materiil. Diserahkan ke Kejaksaan (Kejari Kabupaten Malang)," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (10/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, Tersangka SR (41), merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI), sejak tahun 2018.

Perempuan dengan tinggi tubuh 150 cm dengan bermodel dambut pendek itu, ditangkap di salah satu tempat permukiman Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu, oleh anggota Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Korbannya, hampir sebagian besar, merupakan TKW atau PMI yang berada di Hong Kong dan Taiwan. Jumlah korban tercatat sekitar 250 orang korban.

Nilai modal yang ditanamkan dalam investasi tersebut, mulai dari terkecil senilai Rp500 ribu, dan terbesar senilai Rp57 juta.

Praktik lancung yang dilakukan tersangka itu, berlangsung sejak 2018 hingga tahun 2021.

Mulanya, tersangka memperoleh pengetahuan mengelola investasi trading tersebut, dengan belajar dari majikannya saat masih menjadi TKW sebagai pembantu di Hongkong tahun 2014 silam.

Namun, jangan dikira praktik bisnis trading yang dijalankan tersangka seorang diri itu memanfaatkan kecanggihan robot aplikasi berbasis android, ataupun menggunakan mata uang digital.

Tersangka SR, menjalankan bisnis investasi abal-abal tersebut dengan cara manual nan udik. Yakni, mencatatkan segala bentuk pembukuan investasi yang dibayarkan nasabah atau korban, menggunakan lembaran kertas yang telah dicetak dengan gambar kolom-kolom identitas dari si nasabah.

Lalu bagaimana cara tersangka menggaet begitu banyak korban. Tersangka akan menawarkan serangkaian informasi mengenai trading abal-abalnya itu memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA) dan Facebook (FB)

Akun WA yang dikelola tersangka untuk menjalankan bisnisnya itu, bernama 'Arini Salam'. Sedangkan, nomor akun WA yang dipakainya bernomor 081323837691 dan 081231394296.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved