Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Nasib Pilu Gadis Dipaksa Layani Nafsu Bejat Paman Sejak 4 SD: 2 Tahun Bungkam, Kabur Lapor Kakek

PR (13) gadis belia asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang selama tiga tahun disetubuhi pamannya, EK (40) sejak 2020.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com
Ilustrasi gadis di Malang disetubuhi paman sejak kelas 4 SD. 

Bahkan, untuk bertemu dengan seorang laki-laki saja ia merasa ketakutan.

"Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut," ungkapnya.

Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrrskrim Polres Malang, Aipda Erleha mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan sejak 6 Juni 2023.

Saat ini kasus hukum tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Sudah pengajuan P21, Insya Allah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.

Menurut Erleha, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan sebanyak sepuluh kali lebih.

Mulai dari korban duduk di kelas 4 sampai dengan 6 SD.

Akibat perbuatannya, EK dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.

Ikuti berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved