Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mau Makan Nasi Bebek, Pria Surabaya Kaget Rumahnya Digerebek Polisi, Tak Berkutik Ada Ganja di Kamar

Usai membeli nasi bebek di sekitaran Jalan Ketintang, bayangan ZM ketika di rumah bisa segera menyantap hidangan itu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Ist
Ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai membeli nasi bebek di sekitaran Jalan Ketintang, bayangan ZM ketika di rumah bisa segera menyantap hidangan itu.

Ternyata belum sampai masuk pelataran rumah, warga asal Wonokromo itu lebih dulu dibekuk Unit Idik I  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sekarang nasibnya bablas masuk penjara.

Polisi menangkap pemuda usia 20 tahun itu lantaran terbukti kerap mengedarkan ganja.

Saat rumahnya digeledah di kamarnya ada ganja kering sekitar 1 kilogram. Ditambah lagi, di dalam kamarnya juga ditemukan 2.930 butir pil koplo.

Baca juga: Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta, Ada Sabu hingga Ganja

Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ZM dijerat dengan berlapis. Pertama  Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Kedua, Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Hukuman yang diterima tersangka bisa mencapai belasan tahun," ujar Daniel.

Hasil dari introgasi ZM mengaku kurang lebih sudah 6 bulan menjadi seorang pengedar.

Pelanggannya rata-rata kalangan mahasiswa. Padahal, pendidikan terakhir ZM lulusan SMP.

Baca juga: Tertangkap Basah Simpan 6,5 Kg Ganja, Dua Pemuda Asal Kota Malang Diciduk Polisi

ZM ternyata melakoni diremot oleh seseorang yang kerap disapa PT.

Setiap kali bisa menjual satu kilogram ganja ZM bisa mendapat upah kurang lebih Rp2 juta. Sekarang polisi tengah memburu bos ZM itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved