Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pulang Haji, HH Langsung Dijebloskan ke Bui, Ternyata Berangkat Pakai Uang ‘Haram’, Ini Sumbernya

Pulang naik haji, ibu HH langsung dijebloskan polisi ke bui karena ternyata berangkat pakai uang haram, ini ternyata usaha yang dilakukan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Foto kanan hanya ilustrasi. Potret HH sosok ibu di Lampung yang pulang naik haji langsung ditangkap polisi, ternyata usahanya menghasilkan duit haram. 

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, dikutip Tribun Jatim dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.

Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.

Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.

Sosok ibu HH yang pulang naik haji langsung ditangkap polisi
Sosok ibu HH yang pulang naik haji langsung ditangkap polisi (Kompas.com)

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.

Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dunia prostitusi memang terselubung seperti kasus yang belakangan terungkap di Kalimantan.

Misalnya saja yang dialami seorang wanita hamil yang terjerat prostitusi.

Wanita itu dijual untuk dijadikan pemandu lagu karaoke.

Namun, kini semua terbongkar polisi.

Dilansir dari TribunStyle, pilu gadis dan ibu hamil dijual oleh seorang wanita tak bertanggung jawab.

Gadis dan ibu-ibu hamil ini diduga dijual untuk dijadikan sebagai prostitusi dan pemandu lagu di sebuah kafe di Berau, Kalimantan Timur.

Dia adalah FI (37), seorang wanita diduga muncikari ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved