Berita Viral
Pulang Haji, HH Langsung Dijebloskan ke Bui, Ternyata Berangkat Pakai Uang ‘Haram’, Ini Sumbernya
Pulang naik haji, ibu HH langsung dijebloskan polisi ke bui karena ternyata berangkat pakai uang haram, ini ternyata usaha yang dilakukan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: 2 Penginapan di Tlogomas Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Warga Gelar Istighosah Sebagai Aksi Protes
Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.
“Kemudian unit Opsnal mendapati anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.
Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.
Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.
“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.
Sesuai dengan pasal TPPO. "Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya.
Kasus lainnya juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polres Pacitan mengamankan 2 muncikari di kost yang berada di kawasan Kecamatan Pacitan Kota.
Kedua muncikari yang diamankan adalah SW warga Desa Gondosari Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan dan WD warga dari Desa Jetak Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.
“Mereka melakukan bisnis esek-esek itu dengan online. Menawarkan PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui WhatsApp pria hidung belang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, Jumat (14/4/2023).
prostitusi
Pulang naik haji
Desa Sempayang
Malinau
Kasat Reskrim Polres Malinau
Iptu Wisnu Bramantyo
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
ibadah di Tanah Suci
miras
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Pengunjung Dipaksa Sedekah oleh Penjaga Kotak Awal dan Pengemis, Mau Ziarah Jadi Risih |
![]() |
---|
Sosok Gus Nur yang Kritik Ijazah Jokowi Dapat Amnesti: Mudah-mudahan Era Pak Prabowo Tak Ada UU ITE |
![]() |
---|
Mediasi Gagal, Juladi Kini Diminta Warga Pergi dari Wilayah Sri Rejeki karena Anjing |
![]() |
---|
Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar |
![]() |
---|
Nasib Pria Nego Tarif Open BO Rp 100 Ribu Imbas Wajah Beda dari Foto, Ending Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.