Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Gara-gara Terima Paket sang Anak

Nasib nenek 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak, bersikeras tak tahu paket yang diterima adalah ganja.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak, Santoso, Rabu (26/7/2023).

Adalah Asfiyatun, warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Sehari-hari, perempuan paruh baya ini berjualan gorengan keliling kampung.

Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.

Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya adalah ganja.

pada awal Januari 2023 lalu, Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang, Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Baca juga: Mau Makan Nasi Bebek, Pria Surabaya Kaget Rumahnya Digerebek Polisi, Tak Berkutik Ada Ganja di Kamar

Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah ganja setelah putranya tersebut meneleponnya.

Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah ganja.

Selang dua hari kemudian, Asyifatun ditangkap polisi.

Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja (THINKSTOCK via Kompas.com)

Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah.

Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca juga: Baru Setahun Keluar Lapas, Pria asal Krian Nekat Edarkan 3 Kg Ganja, Dapat dari Mafia Sumut

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved