Berita Surabaya
Nasib Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Gara-gara Terima Paket sang Anak
Nasib nenek 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak, bersikeras tak tahu paket yang diterima adalah ganja.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak, Santoso, Rabu (26/7/2023).
Adalah Asfiyatun, warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Sehari-hari, perempuan paruh baya ini berjualan gorengan keliling kampung.
Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.
Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya adalah ganja.
pada awal Januari 2023 lalu, Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang, Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.
Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
Baca juga: Mau Makan Nasi Bebek, Pria Surabaya Kaget Rumahnya Digerebek Polisi, Tak Berkutik Ada Ganja di Kamar
Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah ganja setelah putranya tersebut meneleponnya.
Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah ganja.
Selang dua hari kemudian, Asyifatun ditangkap polisi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah.
Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Baru Setahun Keluar Lapas, Pria asal Krian Nekat Edarkan 3 Kg Ganja, Dapat dari Mafia Sumut
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.
Surabaya
Kelurahan Pegirikan
Kecamatan Semampir
Pengadilan Negeri Surabaya
ganja
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Asfiyatun
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.