Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Gas Elpiji 3 Kilogram Langka, Produksi Pelaku Usaha Mikro di Kota Blitar Terganggu

Stok gas elpiji 3 kilogram alias gas melon langka, produksi pelaku usaha mikro di Kota Blitar ikut terganggu.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Susilorini sedang mencetak adonan roti kering di rumahnya, di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jumat (28/7/2023). Ia belum bisa meng-oven adonan roti kering karena belum dapat elepiji 3 kilogram. 

"Kalau produksi tidak lancar, saya juga kasihan kepada pekerja. Mereka tidak dapat penghasilan. Di tempat saya ada empat sampai lima pekerja," katanya.

Hal sama diungkapkan Asna Rosida (49), produsen jajanan enting-enting di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Asna mengatakan, kelangkaan stok elpiji 3 kilogram juga berdampak terhadap produksi jajanan enting-enting.

Dampak utamanya, menurut Asna, biaya produksi enting-enting membengkak. Sebab, Asna harus membeli elpiji 12 kilogram untuk produksi enting-enting.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg di Kediri Langka, Mas Dhito Sidak Agen dan Pangkalan, Temukan yang Tak Tepat Sasaran

"Kalau produksi tidak terganggu, tiap hari tetap produksi. Tapi, biaya produksi membengkak karena saya harus beli elpiji 12 kilogram untuk produksi enting-enting," katanya.

Dalam seminggu, Asna rata-rata membutuhkan 10 elpiji 3 kilogram dan satu elpiji 12 kilogram untuk memproduksi enting-enting.

Selama terjadi kelangkaan stok elpiji 3 kilogram, Asna harus memakai elpiji 12 kilogram untuk memproduksi enting-enting.

"Harapannya, stok elpiji 3 kilogram kembali normal," ujarnya.

Seperti diketahui, masyarakat kesulitan mencari gas elpiji 3 kilogram di Kota Blitar dalam sepekan ini.

Stok elpiji 3 kilogram di beberapa pangkalan di Kota Blitar sempat kosong.

Pada Kamis (27/7/2023), Kota Blitar mendapat tambahan kuota elpiji 3 kilogram sebanyak 2.240 tabung dari Pertamina.

Baca juga: Tak Bingung Gas Melon Langka, Aniyatul Gunakan Kompor Biogas Gratis dari TPA Talangagung Malang

Selain rumah tangga, nelayan dan petani, pelaku usaha mikro juga termasuk penerima manfaat elpiji 3 kilogram.

Berdasarkan SE Direktur Jenderal Migas menyebutkan usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram, yaitu, restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved