Berita Jember
Mimpi Anak Shodiq Jadi PNS Tak Terwujud Sejak 2013, Ratusan Juta Ditilap Pria Jember, Tergiur Janji
Anak pria bernama M Shodiq ingin jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2013. Namun, mimpi anak M Shodiq gagal karena tergiur janji instan
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM - Anak pria bernama M Shodiq ingin jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2013.
Namun, mimpi anak M Shodiq gagal karena tergiur janji instan seorang pria di Jember bernama Ali Yusuf.
Ali Yusuf yang merupakan warga asal Desa Tanggul Kulon Kacamatan Tanggul Jember berhasil membuat M Shodiq rugi ratusan juta rupiah.
Kini Ali Yusuf pun menjadi tersangka kasus penipuan.
Ali Yusuf menipu M Shodiq, warga Kecamatan Wuluhan dengan mengiming-imingi anak korban lolos seleksi CPNS.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan kasus penipuan berkedok makelar PNS ini sudah dalam penyidikan.
"Dan kasus ini sudah naik dalam penyidikan. Jadi sudah naik sidik dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan (tersangka)," ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, pelaku mengaku kalau anak korban bisa masuk menjadi PNS dengan syarat, harus membayar uang pelicinnya dahulu.
Namun karena bujuk rayu tersangka, kata Dika, korban pun membayar uang kepada pelaku sebesar Rp150 juta pada tahun 2013 hingga 2014.
Baca juga: Pengakuan Wanita Diduga PNS Pasang Behel Pakai Dana Pemerintah: Sudah Kongkalikong, Videonya Viral
Tetapi hingga sekarang anaknya korban tidak kunjung juga masuk PNS.
"Ketika uang tersebut dibayar oleh korban. Ternyata anaknya (korban) belum juga diterima menjadi PNS," katanya.
Sementara pelapor kasus ini masih satu saja, karena korban ini merasa dirugikan ratusan juta rupiah gara-gara ulah pelaku.
"Kami juga masih melakukan pendalaman. Kami juga mengalami kendala, karena ada saksi yang ada di luar wilayah Kabupaten Jember."
"Bahkan tadi ada saksi yang tidak memenuhi panggilan, sehingga kami harus jemput bola ke TKP," tambahnya.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?
Dika mengatakan dalan kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Sementara Korban bernama M Shodiq melalui kuasa Hukumnya Arip Ripaldi mengungkapkan, kliennya membayar pelaku secara bertahap agar anak korban bisa menjadi PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jember.
"Dengan catatan harus membayar Administrasi sebesar Rp.100,000,000,- per Orang. Setelah dijanjikan oleh terlapor, pelapor tergiur hingga akhirnya kedua anaknya di ikutkan," paparnya.
Arip mengungkapkan kliennya melakukan transaksi pembayaran kepada terlapor secara bertahap.
Katanya, korban membayar pada 9 September 2013 senilai Rp 50.000.000 dengan bukti Kwitansi.
Kemudian, kata dia, pada 09 Oktober 2013 kliennya membayar sebesar Rp 20.000.000 kepada pelaku .
Lalu 3 Desember 2013 korban membayar lagi sebesar Rp 50.000.000.
"Lalu juga ada kwitansi pembayaran pada tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp 20.000.000. Itu berarti uang yang sudah di setorkan kepada Ali sebesar Rp 165.000.000 sebagaimana tertera dalam kwitansi," katanya.
"Namun untuk pembayaran tanpa kwitansi kepada terlapor sebesar Rp 25.000. 000," imbuhnya.
Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus
Gaji PNS dan PPPK resmi naik pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Adapun tahun ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.
Baca juga: Jadwal Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Jadi 6 Periode Setahun, Cek Tanggal, Berlaku Mulai Januari 2024
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023), dikutip dari Tribun Sultra.
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Baca juga: Pria di Jember Ngaku Bisa Loloskan Jadi PNS, Raup Ratusan Juta dari Korbannya
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
M Shodiq
PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
CPNS
Ali Yusuf
AKP Dika Hadian Widya Wiratama
penipuan
Jember
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.