Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sempat Dimarahi Suami, Begini Akhir Kasus Ibu Gendong Anak Curi HP dari Dasbor Motor di Surabaya

Kasus ibu gendong anak terekam CCTV mencuri ponsel milik pengunjung yang tertinggal dalam dasbor motor, di area parkir minimarket Jalan Balas Klumprik

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/istimewa
Saat proses RJ antara pelaku dan korban dalam artikel akhir kasus ibu gendong anak curi HP dari dasbor motor di Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus ibu gendong anak terekam CCTV mencuri ponsel milik pengunjung yang tertinggal dalam dasbor motor, di area parkir minimarket Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, yang sempat viral pada Sabtu (29/7/2023), akhirnya berakhir damai. 

Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Gandi Yudanto mengatakan, kasus dugaan pencurian ponsel tersebut berakhir damai melalui tahapan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang melibatkan kedua belah pihak yakni pelaku dan korban. 

Terdapat serangkaian pertimbangan hukum bersedih yang ditempuh oleh kedua belah pihak sehingga menghendaki kasus tersebut tidak sampai membuat pelaku menjalani serangkaian tahapan persidangan dan penahanan. 

Pertama. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan pihak korban tidak akan melanjutkan ke proses hukum dengan bukti mencabut Laporan Polisi (LP). 

Kedua. Kedua belah pihak saling menyadari atas kesalahan dan keteledorannya masing-masing. Kemudian, bersepakat untuk saling memaafkan, karena diantara keduanya tidak ada yang merasa dirugikan.

Baca juga: Curi Mie Instan Karena Lapar Belum Makan Dua Hari, Pemuda Surabaya Tulis Surat Permohonan ke Kapolri

Ketiga. Si pelaku bersedia mengembalikan ponsel yang sempat dicurinya kepada pihak korban seperti sediakala.

Keempat. Si pelaku merupakan istri ayah ibu yang mempunyai anak berusia di bawah lima tahun (balita) dan masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang kedua orangtua. 

Kelima. Kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tanpa ad paksaan dari pihak lain.

Keenam. Pihak pengurus RW dan RT dan karang Taruna serta warga lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku, masih berkenan menerima, atau tidak keberatan kedua pelaku. 

"Penyelesaian masalah sosial, mediasi, RJ, terkait perkara Pencurian HP, yg dilakukan oleh terlapor DKA (28) istri, dan AB (26) terhadap korban RB, dengan cara pelaku mengambil tanpa ijin HP milik korban di dasbor motor yang terparkir serta ditinggal masuk ke dalam minimarket di Jalan Raya Balas Klumprik Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (31/7/2023). 

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice

 

Baca juga: Pingin Punya Motor CBR dan Senapan Angin, Pemuda Probolinggo Ini Nekat Mencuri Uang di Toko Majikan

Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian tersebut, Gandi Yudanto menjelaskan, insiden pencurian dalam video viral tersebut, terjadi di salah satu minimarket kawasan Kelurahan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, sekitar pukul 07.30 WIB, Sabtu (29/7/2023). 

Namun, pihak korban baru melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 09.30 WIB. Lalu, kurang dari sejam pelaku berhasil teridentifikasi dan diamankan dari kediamannya sekitar pukul 10.30 WIB. 

Keberhasilan tersebut, berkat respon cepat penyelidikan yang dilakukan Tim Antibandit Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, bekerja sama dengan berbagai pihak masyarakat. 

Baca juga: Emak-emak Gendong Anak Curi HP dari Dasbor Motor, Cerita ke Suami justru Dimarahi: Kembalikan!

Gandi mengungkapkan, sosok pelaku merupakan ibu rumah tangga, berinisial DKA (27) warga Kelurahan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved