Rincian Kenaikan Gaji PNS sesuai UU ASN Terbaru, Diumumkan 16 Agustus 2023 Tapi Berlaku Mulai 2024?
Perlu diketahui, kenaikan gaji tak hanya berlaku di kalangan PNS saja. Polri dan TNI juga akan merasakan hal sama terkait kenaikan gaji.
Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS?
Besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Hal tersebut sebagaimana penuturan Menkeu Sri Mulyani.
"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.
"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.
Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024.
Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.
"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Gaji PPPK Naik 16 Agustus, Rincian Gaji Beda Tiap Golongan PPPK dan Tunjangan, Masa Kerja 1-32 Tahun
Gaji PNS Naik 7 Persen
Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi sudah ada kisi-kisinya.
Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen.
Menjadi Rp 6 juta per bulan pada 2024.
Prediksi ini bukannya tanpa alasan.
Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.
kenaikan gaji PNS
ASN
PNS
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
UU ASN terbaru
besaran kenaikan gaji ASN terbaru
gaji ASN naik berapa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral lokal
ViralLokal
Semarak HUT RI, Pemkab Nganjuk Bakal Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Tagihan PBB Warga Melonjak 12 Kali Lipat hingga Curhat Pedagang Beras Omzet Turun |
![]() |
---|
Juarai PKDI Cup 2025 di Gresik, Bojonegoro Bawa Pulang Rp60 Juta dan Honda PCX |
![]() |
---|
Sosok Ketua RT Nikahi Dua Istri Sekaligus, Beda Usia 22 Tahun, Dijuluki Juragan Tanah |
![]() |
---|
Langgar Disiplin Kerja, ASN Bondowoso Diturunkan Jabatannya dari Eselon 3 ke 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.