Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Kenaikan Gaji PNS sesuai UU ASN Terbaru, Diumumkan 16 Agustus 2023 Tapi Berlaku Mulai 2024?

Perlu diketahui, kenaikan gaji tak hanya berlaku di kalangan PNS saja. Polri dan TNI juga akan merasakan hal sama terkait kenaikan gaji.

Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
Lurah dan camat se-Kota Malang saat mengikuti apel pagi di Balai Kota Kota Malang, Senin (14/3/2022). 

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS terendah (golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun) berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun), naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Berdasarkan hal tersebut, berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebanyak 740 ASN tidak masuk pada hari pertama usai cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni ditambah libur akhir pekan pada 1-2 Juli.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebanyak 740 ASN tidak masuk pada hari pertama usai cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni ditambah libur akhir pekan pada 1-2 Juli. (Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh)

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat

Selain 7 persen, gaji PNS juga diprediksi akan naik 10 kali lipat.

Kenaikan 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Single salary (penggajian tunggal) merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.

Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.

Akan tetapi, sistem ini akan memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.

Tunjangan yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum, tidak dihapus.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Jokowi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved