Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gegara Persoalan Skincare, Kakak Adik di Surabaya Berseteru, Berujung di Polisi dan Pengadilan

Inilah kisah perseteruan kakak adik di Sidoarjo. Semua bermula dari persoalan skincare.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Ivan Kristanto (kanan) dan Nadia Dwi Kristanto (kiri) adalah kakak adik. Mereka bertikai karena skincare hingga harus diurus pengadilan. 

Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Sepasang cincin kawin dan berlian yang menjadi dasar pelaporan, merupakan milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, berawal dari laporan Diana, pihaknya mulai menangani kasus itu sejak awal Juli 2023.


Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (26/7/2023).

Pada tahap ini, penyidik menetapkan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 KUHP.

Dikatakan Soesilo, setelah penetapan tersangka pekan lalu, penyidik pada pekan ini melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa atau meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi.

Dia menyatakan, penanganan kasus tersebut tetap berlanjut dengan pemeriksaan keterangan Diana dan Yeni, serta pemeriksaan keterangan dari beberapa saksi.

“Penyidikan tetap lanjut. Penyidik sejak Senin kemarin melakukan pemeriksaan, pemeriksaan pelapor dan saksi. Baik pelapor maupun terlapor, nantinya kita periksa,” kata Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus itu naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.

Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.

Dijelaskan Soesilo, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam menangani kasus yang melibatkan antara Diana dengan Yeni.

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengungkapkan, pertikaian antara menantu dan mertua tersebut berawal dari meninggalnya suami Diana, Subroto Adi Wijaya, pada 2 Desember 2022 karena sakit.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved