Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Penjelasan Pakar Hukum dan Tranportasi di Surabaya soal Masa Berlaku SIM, Singgung Dampak Negatif

Pakar Hukum Unair Bagus Oktafian Abrianto, berikan tinjauan atas wacana perubahan masa berlaku SIM dari 5 tahun jadi seumur hidup.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Dwi Prastika
Ilustrasi SIM - Pakar Hukum Unair Bagus Oktafian Abrianto, memberikan tinjauan atas wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup, Kamis (3/9/2023). 

Karena, hal tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengawasan, sebagaimana kewenangan Polri, berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Tentang pelayanan publik. 

"Namun, bagaimana jika dalam perjalanan waktu, si pemilik SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. Apakah,  orang ini akan diberikan SIM selamanya. Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang  berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," tegasnya. 

Sementara itu, pendapat lain mengenai wacana pemberlakuan SIM seumur hidup ini juga disampaikan oleh seorang pengamat Transportasi Unesa, Prof Dadang Supriyanto

Bahwa, SIM merupakan sertifikasi dari pengemudi, sehingga diperlukan adanya kompetensi khusus melalui serangkaian prosedur dan tahapan yang berlaku, dalam proses pemerolehannya.

"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Prof Dadang.

Ia menambahkan, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM perlu adanya uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan lainnya. 

Hal ini dikarenakan, dalam prinsip fundamental angkutan jalan, terdapat empat pilar penting yang menyangganya, yaini manusia, sarana, prasarana dan regulasi.

"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu,di harapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," jelasnya. 

Menurut Prof Dadang, seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. 

Kondisi kemampuan mengemudi dari seseorang itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan selama berkendara. Seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi.

Dadang ini mengatakan, terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, diharapkan bisa mengikuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas.

"Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan, berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini, secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi. Misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved