Berita Surabaya
Penjelasan Pakar Hukum dan Tranportasi di Surabaya soal Masa Berlaku SIM, Singgung Dampak Negatif
Pakar Hukum Unair Bagus Oktafian Abrianto, berikan tinjauan atas wacana perubahan masa berlaku SIM dari 5 tahun jadi seumur hidup.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Karena, hal tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengawasan, sebagaimana kewenangan Polri, berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Tentang pelayanan publik.
"Namun, bagaimana jika dalam perjalanan waktu, si pemilik SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. Apakah, orang ini akan diberikan SIM selamanya. Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," tegasnya.
Sementara itu, pendapat lain mengenai wacana pemberlakuan SIM seumur hidup ini juga disampaikan oleh seorang pengamat Transportasi Unesa, Prof Dadang Supriyanto.
Bahwa, SIM merupakan sertifikasi dari pengemudi, sehingga diperlukan adanya kompetensi khusus melalui serangkaian prosedur dan tahapan yang berlaku, dalam proses pemerolehannya.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Prof Dadang.
Ia menambahkan, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM perlu adanya uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan lainnya.
Hal ini dikarenakan, dalam prinsip fundamental angkutan jalan, terdapat empat pilar penting yang menyangganya, yaini manusia, sarana, prasarana dan regulasi.
"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu,di harapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," jelasnya.
Menurut Prof Dadang, seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun.
Kondisi kemampuan mengemudi dari seseorang itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan selama berkendara. Seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi.
Dadang ini mengatakan, terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, diharapkan bisa mengikuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas.
"Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan, berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini, secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi. Misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain," pungkasnya.
wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi
masa berlaku SIM
SIM
Bagus Oktafian Abrianto
Prof Dadang Supriyanto
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.