Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2023 Sesuai Golongan dan Lama Masa Kerja, Disertai Tunjangan

Meski sama-sama ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan.

KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan. 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

ILUSTRASI Para ASN.
ILUSTRASI Para ASN. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Tunjangan

Selain gaji, PNS dan PPPK juga memperoleh hak lainnya yakni tunjangan.

PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Baca juga: PPPK Dapat Hak Kenaikan Gaji Berkala, Kecuali Golongan V? Lihat Syaratnya, Gaji Naik 16 Agustus 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved