Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Retribusi Parkir Surabaya Bocor, Masuk ke Kantong Jukir, Dishub: Tidak Dikasi Karcis, Jangan Bayar

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menemukan petugas parkir nakal yang menyebabkan potensi berkurangnya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota S

Pemkot Surabaya
Suasana lokasi parkir di Surabaya. Masyarakat diminta untuk ikut ambil bagian dalam pengawasan retribusi parkir di antaranya dengan meminta karcis kepada jukir sebelum membayar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menemukan petugas parkir nakal yang menyebabkan potensi berkurangnya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Melalui berbagai modus, uang parkir tak masuk ke negara melainkan masuk kantong pribadi juru parkir (jukir).

Temuan Dishub, kebocoran PAD melalui retribusi parkir bisa terjadi ketika jukir tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan perparkiran.

Seharusnya, jukir menyerahkan uang retribusi kepada negara sesuai dengan karcis yang dikeluarkan kepada konsumen.

"Karcis merupakan salah satu alat kontrol akumulasi PAD dari retribusi parkir," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru di Surabaya, Jum'at (11/8/2023).

"Misalnya, ia ditarget Rp100 ribu (per hari). Ternyata pada hari itu, di situ, pendapatannya lebih dari Rp100 ribu. Namun karena tidak semua pengguna jasa diberi karcis, ada sebagian uang yang tak masuk PAD," ungkapnya.

Menurut dia, apabila jukir tidak memberikan karcis, maka uang parkir dari pengguna jasa akan otomatis masuk ke kantong pribadi Jukir. Karenanya, ia meminta masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan ini.

Baca juga: Cegah Kebocoran, Disperindag Blitar Terapkan Pembayaran Retribusi Non Tunai di Pasar Tradisional

Minimal, pengguna jasa parkir harus selalu meminta karcis kepada jukir sebelum membayar. "Kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD-nya kota," ujar dia.

Selain mengenakan rompi parkir, jukir resmi yang berada di bawah naungan Dishub membawa karcis parkir dari Pemkot. Jumlah karcis yang diberikan akan disesuaikan dengan potensi pendapatan parkir pada setiap titik lokasi.

"Kalau karcis habis, Jukir juga berhak minta lagi, ada Satgas yang memberikan itu. Karenanya kita sampaikan masyarakat untuk minta (karcis). Kalau masyarakat tidak minta, kan PAD-nya ndak (masuk) ke kita," ujarnya.

Teknis berbeda untuk jasa layanan parkir yang berada di area minimarket atau toko waralaba. Berdasarkan regulasi, pihak pengelola membayar retribusi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Sehingga, apabila konsumen menemukan jukir di tempat seperti ini, bukan merupakan bagian dari petugas Dishub. "Andaikan ada jukir di situ (minimarket), itu jukir liar," katanya.

Baca juga: Dishub Blitar Akan Terapkan Pembayaran Tarif Retribusi Parkir Nontunai di 167 Titik: Harus Berjalan

Apabila pengguna parkir di minimarket resah dengan oknum jukir liar di minimarket, maka bisa melapor Aparat Penegak Hukum.

"Jukir liar yang melakukan penindakan bukan dari kami (Dishub). Pelanggarannya sudah bisa dikategorikan pemalak, berarti kan sudah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak," paparnya.

Retribusi dari parkir menjadi salah satu andalan Pemkot Surabaya dalam menambah PAD. Namun, realisasi PAD sektor parkir Kota Surabaya tahun 2022 justru turun hingga 40 persen dari target yang ditetapkan.

Di tahun tersebut, target penerimaan dari Parkir seharusnya mencapai Rp35 miliar. Namun, realisasi hanya tercapai Rp18 miliar di akhir tahun.

Sejumlah faktor menjadi penyebab penurunan sektor tersebut. Di antaranya, tempat usaha yang jumlahnya menurun karena pandemi dan kebocoran retribusi oleh petugas parkir.

Baca juga: Cara Kreatif Ajakan Nyoblos di Surabaya, Jingle Pemilu 2024 akan Diputar di Traffic Light hingga Mal

Tahun 2023, Dinas Perhubungan Surabaya pun telah menargetkan PAD parkir tahun ini sebesar Rp32 miliar. Dishub Surabaya sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk meminta karcis parkir kepada petugas.

Oleh sebabnya, ia menyatakan, bahwa pihaknya intens melakukan sosialisasi terkait karcis parkir kepada pengguna jasa dan Jukir. Salah satunya telah dilakukan di lokasi parkir kawasan Taman Bungkul, Kamis (10/8/2023).

Pihaknya berharap, melalui sosialisasi gerakan minta karcis ini dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya dan mencegah kebocoran retribusi parkir. "Harapannya PAD dapat lebih baik. Kita ingin meningkatkan pendapatan dari parkir ini dengan melihat potensinya," ujarnya.

Tundjung menyebut, bahwa potensi pendapatan parkir di setiap titik lokasi tidaklah sama. "Juga bisa berubah-ubah, bertambah atau berkurang. Katakan kalau misal ada event itu bisa bertambah," katanya.

Selain melalui sosialisasi, pihaknya juga mengkaji mekanisme pembayaran retribusi parkir  melalui cashless atau non tunai.  "Harapannya cashless," katanya.

"Tapi kita lagi melakukan beberapa kajian alternatif untuk mekanisme pemungutannya. Nantinya akan dilakukan finalisasi, pembahasan dan lain-lain," sebutnya.

Informasi tarif di setiap titik lokasi parkir tepi jalan umum juga akan diperbanyak. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah jukir menarik biaya retribusi parkir melebihi nominal harga yang ditetapkan.

"Karena kadang orang tidak tahu, mana ini parkir zona dan mana non-zona. Tetapi kalau rambu P yang disediakan, itu di bawahnya bisa kasih tarif tambahan, biar jelas," katanya.

Masyarakat Harus Ikut Mengawasi Retribusi dari Sektor Parkir di Surabaya:

- Parkir di tempat yang sesuai dengan lokasi yang disediakan Pemkot

- Meminta karcis parkir kepada juru parkir sebelum membayar

- Membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan

- Melaporkan petugas nakal melalui Command Center (112), hotline pengaduan (081802626112), dan media sosial Dishub Surabaya (Instagram @dishubsurabaya). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved