Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pria Aniaya Eks Istri hingga Sekarat - Nasib 4 Pesilat yang Tewaskan Penjual Nanas

3 berita Jatim terpopuler Sabtu (12/8/2023). Pria di Mojokerto aniaya istri pakai cutter - nasib 4 pesilat yang aniaya pedagang nanas hingga tewas.

Editor: Olga Mardianita
Kolase TribunJatim.com
Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri diamankan di Polsek Jetis, Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (11/8/2023) - Para tersangka yang terlibat kasus penganiayaan pedagang nanas di Pasar Gabung Kecamatan Driyorejo – Gresik sampai tewas, Kamis (1/12/2023). 

Empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap pedagang buah nanas yaitu almarhum Eko Bayu Asmoro (21), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro di Pasar Gabung Kecamatan Driyorejo – Gresik dihukum berat, mereka harus mendekam di penjara paling lama 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Menghukum terdakwa Dian Nur Afandi (18), warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo-Gresik dengan hukuman penjara 5,6 tahun, turun 1,6 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 8 tahun penjara.

Terdakwa lain yaitu Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman (19), warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo – Gresik dituntut hukuman 8 Tahun divonis 5,6 Tahun penjara dan terdakwa Ahmad Legiman Saputra (28), warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo – Gresik dituntut hukuman 13 Tahun penjara divoniss 7 tahun serta terdakwa Totok Sugiarto dituntut 12 penjara divinis 7 tahun.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa sesuai dengan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan,” kata Bagus Trenggono, Jumat (11/8/2023).

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Yuniar Megalia mengatakan piker-pikir, sebab tidak sesuai dengan tuntutannya. “Jaksa mengatakan piker-pikir, sebab tidak sesuai tuntutan. Dan para terdakwa ada yang menerima, ada yang pikir-pikir,” katanya.

Diketahui, kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian Eko Bayu Asmoro penjual buah nanas di Pasar Desa Gadung Kecamatan Driyorejo dikeroyok para terdakwa yang tergabung dalam perguruan pencak silat, Senin (14/11/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemicu penganiayaan tersebut yaitu korban memakai kaos seragam pencak silat yang tidak sepeguruan dengan para terdakwa.

Baca selengkapnya


-----

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved