Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pria Aniaya Eks Istri hingga Sekarat - Nasib 4 Pesilat yang Tewaskan Penjual Nanas

3 berita Jatim terpopuler Sabtu (12/8/2023). Pria di Mojokerto aniaya istri pakai cutter - nasib 4 pesilat yang aniaya pedagang nanas hingga tewas.

Editor: Olga Mardianita
Kolase TribunJatim.com
Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri diamankan di Polsek Jetis, Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (11/8/2023) - Para tersangka yang terlibat kasus penganiayaan pedagang nanas di Pasar Gabung Kecamatan Driyorejo – Gresik sampai tewas, Kamis (1/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah kabar seputar Jawa Timur yang menarik perhatian para pembaca TribunJatim.com.

Hari ini, tiga kabar terkumpul dan terangkum ke dalam segmen berita Jatim terpopuler, Sabtu (12/8/2023).

Dua berita kali ini mengenai penganiayaan di Mojokerto dan Gresik, sementara satu peristiwa tentang tawuran di Surabaya.

Pertama, seorang pria di Mojokerto menganiaya mantan istrinya.

Baca juga: Cuaca Jatim Besok Sabtu 12 Agustus 2023 Cerah Sepanjang Hari, Suhu di Surabaya 22-33 Derajat Celcius

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persebaya Vs Persita: Uston Nawawi Tak Ingin Ada Istilah GBT Fobia

Baca juga: Gudang Egg Tray di Blitar Terbakar, Petugas Butuh 4 Jam Padamkan Api

Berbekal cutter, ia menyayat leher korban hingga sekarat.

Motif penganiayaan pun terungkap.

Sementara itu, penganiayaan lainnya terjadi di Gresik yang sempat menggemparkan publik pada tahun 2022.

Kala itu, seorang pedagang nanas tewas dikeroyok 4 pesilat hanya gegara kaos.

Kini, empat tersangka siap dijebloskan ke penjara.

Terakhir, tawuran hampir terjadi di Jalan Raya Merapi, Sawahan, Surabaya.

Enam remaja digeledah saat patroli dini hari dilakukan oleh Polsek Sawahan dan Tim Respatti.

Ternyata, para remaja tersebut membawa senjata tajam dan sedang menunggu lawan.,

Lebih lengkap, simak berita Jatim terpopuler hari ini, Sabtu 12 Agustus 2023, di bawah ini.

1. Ajak Ketemuan di Warung Kosong, Pria Mojokerto Malah Aniaya Eks Istri Pakai Cutter, Motifnya Terkuak

Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri diamankan di Polsek Jetis, Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (11/8/2023).
Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri diamankan di Polsek Jetis, Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (11/8/2023). (TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI)

Slamet Sutrisno (34) tega menganiaya mantan istrinya hingga sekarat. 

Akibat penganiayaan itu korban Patniwati (39) warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto mengalami luka sayatan di bagian leher.

Dari informasi yang dihimpun, motif penganiayaan mantan istri itu diduga lantaran ajakan rujuk pelaku ditolak korban saat keduanya bertemu di Jalan Raya Desa Kupang, Jumat (11/8/2023) pagi.

Pelaku naik pitam hingga pria menganiaya mantan istri dengan pisau cutter.

Warga yang melihat kejadian segera menolong korban untuk mendapat perawatan medis di Puskesmas Jetis dan dirujuk ke IGD RSUD RA Basuni Gedeg.

"Pelaku minta rujuk namun korban keberatan. Pelaku tidak terima sehingga terjadi penganiayaan tersebut," ucap Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muslimin, Jumat (11/8/2023).

Muslimin mengungkapkan sebelum kejadian itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih mengembalikan  speaker.

Diketahui pelaku sudah pisah ranjang dengan mantan sekitar dua bulan.  

Gugatan cerai yang dilayangkan korban sudah disetujui majelis hakim Pengadilan Agama Mojokerto, pada 7 Agustus 2023.

Keduanya bertemu di sebuah warung kosong milik kakak korban yang berada di Dusun Wates, Desa Kupang, sekitar pukul 07.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, pelaku tiba-tiba meminta korban rujuk namun ditolak.

Sontak pelaku marah lalu mengambil Cutter dari kantong celana dan langsung menyabetkan ke arah korban yang mengenai bagian leher.

Baca selengkapnya

2. Bergerombol di Pinggir Jalan Sambil Bawa Celurit, 6 Remaja di Surabaya Tunggu Lawan Tawuran

Polisi Karang Pilang dan Tim Respatti Polrestabes Surabaya mengamankan pemuda yang terjaring razia kedapatan bawa senjata tajam
Polisi Karang Pilang dan Tim Respatti Polrestabes Surabaya mengamankan pemuda yang terjaring razia kedapatan bawa senjata tajam (Istimewa/ TribunJatim.com)

Tim Respati Polrestabes Surabaya menangkap enam orang remaja bersenjatakan celurit yang diduga kuat hendak tawuran di Jalan Raya Merapi, Sawahan, Surabaya, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (9/8/2023).

Mereka berasal dari Kecamatan Benowo dan Sawahan, berinisial RMK (15), DAT (15), MHA (15), ANP (15), VRA (17), dan AKP (14).

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, saat melakukan penggeledahan terhadap mereka, ternyata dua diantaranya; VRA dan AKP, kedapatan membawa senjata tajam celurit

"VRA dan AKF kedapatan membawa celurit. Keduanya kami proses sesuai prosedur," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (11/8/2023).

Kompol Eko Cipto mengungkapkan, keenam remaja ini diamankan saat Polsek Sawahan dan Tim Respatti melakukan patroli dini hari.

Mereka dicurigai oleh petugas yang berpatroli karena bergerombol dengan perangai mencurigakan.

Mereka lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hingga akhirnya petugas menemukan ada senjata tajam celurit yang sedang dibawa oleh dua orang remaja itu.

"Dari hasil pemeriksaan mereka masih mencari-cari lawan untuk tawuran. Tapi keburu diamankan," jelasnya.

Alumnus Akpol tahun 2009 itu, menambahkan untuk empat orang remaja yang sempat diamankan sudah dipulangkan ke orang tua masing-masing.

"Yang tidak membawa sajam kami kembalikan ke orang tuanya dengan surat pernyataan disaksikan ketua RT, RW dan pihak sekolah serta wajib lapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, selama kurun waktu tiga bulan ke depan, mulai Juni hingga Agustus 2023 mendatang, seluruh polsek jajaran Polrestabes Surabaya sebanyak 24 polsek melakukan operasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) secara kontinyu setiap malam.

Operasi tersebut dimulai sejak Rabu (31/5/2023). Anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap pengendara mulai dari kelengkapan surat keabsahan mengemudi, seperti SIM dan kepemilikan resmi kendaraan STNK.

Termasuk, bentuk dan komponen kendaraan agar memastikan kendaraan yang dikendarai oleh masyarakat dalam keadaan standar dan aman. Terutama, pada kendaraan motor berknalpot brong.

Baca selengkapnya

3. Dulu Aniaya Penjual Nanas di Driyorejo hingga Tewas, 4 Pesilat di Gresik Kini Kena Nasib Buruk

TERSANGKA – Para tersangka yang terlibat kasus penganiayaan pedagang nanas di Pasar Gabung Kecamatan Driyorejo – Gresik sampai tewas, Kamis (1/12/2023).
TERSANGKA – Para tersangka yang terlibat kasus penganiayaan pedagang nanas di Pasar Gabung Kecamatan Driyorejo – Gresik sampai tewas, Kamis (1/12/2023). (TribunJatim.com/ Sugiyono)

Masih ingat kasus penganiayaan pedagang nanas di Driyorejo, Gresik hingga tewas oleh para pesilat?

Kini para pelaku kena balasan alias karna akibat perbuatannya  . 

Empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap pedagang buah nanas yaitu almarhum Eko Bayu Asmoro (21), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro di Pasar Gabung Kecamatan Driyorejo – Gresik dihukum berat, mereka harus mendekam di penjara paling lama 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Menghukum terdakwa Dian Nur Afandi (18), warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo-Gresik dengan hukuman penjara 5,6 tahun, turun 1,6 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 8 tahun penjara.

Terdakwa lain yaitu Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman (19), warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo – Gresik dituntut hukuman 8 Tahun divonis 5,6 Tahun penjara dan terdakwa Ahmad Legiman Saputra (28), warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo – Gresik dituntut hukuman 13 Tahun penjara divoniss 7 tahun serta terdakwa Totok Sugiarto dituntut 12 penjara divinis 7 tahun.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa sesuai dengan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan,” kata Bagus Trenggono, Jumat (11/8/2023).

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Yuniar Megalia mengatakan piker-pikir, sebab tidak sesuai dengan tuntutannya. “Jaksa mengatakan piker-pikir, sebab tidak sesuai tuntutan. Dan para terdakwa ada yang menerima, ada yang pikir-pikir,” katanya.

Diketahui, kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian Eko Bayu Asmoro penjual buah nanas di Pasar Desa Gadung Kecamatan Driyorejo dikeroyok para terdakwa yang tergabung dalam perguruan pencak silat, Senin (14/11/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemicu penganiayaan tersebut yaitu korban memakai kaos seragam pencak silat yang tidak sepeguruan dengan para terdakwa.

Baca selengkapnya


-----

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved