Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas seusai Rudapaksa Anak Kandung, 'Nurani', Hotman Paris Disentil

Tengah viral di media sosial tangis ibu setelah mantan suaminya divonis bebas setelah rudapaksa anak kandung.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunJakarta
Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas seusai Rudapaksa Anak Kandung, 'Nurani', Hotman Paris Disentil 

Terakhir, JPU Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang yang bebaskan pelaku.

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

Sampai berita ini diturunkan TribunJakarta masih mencari informasi lebih lanjut terkait update kasus ini.

Kasus Lain

Seorang ayah di Subang, Jawa Barat memperkosa anak kandungnya sampai berkali-kali.

Aksi itu pertama kali dilakukan ketika pelaku berinisial HN (35) dalam keadaan mabuk.

Namun setelahnya, HN kembalil melakukan aksi bejat tersebut bahkan ketika sang istri baru saja melahirkan.

Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku HN(35) yang merupakan ayah korban kerap memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali, di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar pengungkapan di Mapolres Subang, Rabu(26/7/2023)

Saat melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya, pelaku melakukannya di siang hari.

Hal itu dilakukan saat ibu N atau istri HN berjualan keliling kampung.

Sementara itu pelaku HN mengaku menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu birahinya dengan cara memaksa, membekap mulut korban disertai ancam.

"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk, aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved