Berita Viral
Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas seusai Rudapaksa Anak Kandung, 'Nurani', Hotman Paris Disentil
Tengah viral di media sosial tangis ibu setelah mantan suaminya divonis bebas setelah rudapaksa anak kandung.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial tangis ibu setelah mantan suami divonis bebas setelah rudapaksa anak kandung.
Wanita itu nangis menuntut keadilan karena tak terima.
Imbasnya, nama pengacara Hotman Paris pun ikut disentil.
Diketahui bahwa mantan suami wanita itu berinisial BS (39).
BS merudapaksa sang anak sejak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.
Baca juga: Penyesalan Ibu Tidur Seranjang dengan Putranya Bertahun-tahun, Terdiam saat Dibisiki: Ingin Denganmu
Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.
Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.
Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.
Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.
Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.
Baca juga: Cuma Pakai Celana Dalam, Pria Mau Nodai Anak Usia 7 Tahun Gelagapan saat Digerebek Warga & TNI
Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.
"Untuk majelis hakim khususnya bapak hakim yang terhormat, beliau adalah hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basuh Kabupaten Agam,"
"Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurasi anda pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah?"
"Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD," tutur RH di TikTok pribadinya sambil menangis, Selasa (15/8/2023).
Akibat pelecehan tersebut, lanjut RH, sang anak mengalami infeksi kelamin.
"Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,"
"Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,"
"Dimana hati nurani anda pak? Dimana?" kata RH sembari menangis.
Baca juga: Siasat Licik Ayah di Balikpapan Nodai Anak Tetangga, Tak Tahan Lihat Korban hanya Pakai Sarung
RH bingung, mengapa hakim memutuskan untuk memvonis bebas eks suaminya.
RH yang sudah kadung kecewa dengan hukum memilih meminta bantuan masyarakat untuk keadilan anaknya.
"Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini," sambungnya.
Video ini viral di media sosial mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan sudah lebih dari 40 ribu orang menonton video RH.
Tak sedikit warganet yang men-tag akun Hotman Paris supaya bisa menolong RH.
Baca juga: Sudah Cerai, Pria Manajer Diskotik di Surabaya Malah Nodai Anak Mantan Istri, Satroni Kos Korban
"mohon bantuannnya pak @drhotmanparisofficial demi leadilan pak," tulis warganet.
"Pak ayo bantu ini @hotman911official," kata warganet.
Terakhir, JPU Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang yang bebaskan pelaku.
"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com.
"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.
Sampai berita ini diturunkan TribunJakarta masih mencari informasi lebih lanjut terkait update kasus ini.
Kasus Lain
Seorang ayah di Subang, Jawa Barat memperkosa anak kandungnya sampai berkali-kali.
Aksi itu pertama kali dilakukan ketika pelaku berinisial HN (35) dalam keadaan mabuk.
Namun setelahnya, HN kembalil melakukan aksi bejat tersebut bahkan ketika sang istri baru saja melahirkan.
Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku HN(35) yang merupakan ayah korban kerap memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali, di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar pengungkapan di Mapolres Subang, Rabu(26/7/2023)
Saat melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya, pelaku melakukannya di siang hari.
Hal itu dilakukan saat ibu N atau istri HN berjualan keliling kampung.
Sementara itu pelaku HN mengaku menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu birahinya dengan cara memaksa, membekap mulut korban disertai ancam.
"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk, aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya karena istrinya baru melahirkan.
"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya.
Baca juga: Pengakuan Keluarga Tahanan Pemerkosa Anak Kandung yang Tewas Dikeroyok 8 Napi, Sosok ini Minta Uang
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN mendekap disel tahanan Mapolres Subang.
HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP.
Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tangis ibu setelah mantan suami divonis bebas
rudapaksa anak kandung
Hotman Paris
ayah perkosa anak kandung
Sumatera Barat
Subang
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pengakuan Pemilik Atas Temuan Mayat di Kolong Bus, Polisi Dalami Peristiwa Tabrakan |
![]() |
---|
Alasan 20 ASN Ajukan Cerai, ada yang Jenuh Hingga Selingkuh, Kena Sanksi Jika Tidak Izin |
![]() |
---|
Lolos Razia Polisi, Teknik Cerdik Pebalap Liar di Salatiga Ternyata Selalu Datangi 1 Tempat |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswi UGM Menangis usai Didenda Rp 5 Juta Lupa Kembalikan Buku, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Pilu Gadis 15 Tahun Malah Disuruh Layani Pria Hidung Belang usai Ditawari Kerja Via Facebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.