Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Jawaban Pengasuh Ponpes di Jember usai Divonis 8 Tahun Bui Gegara Cabuli Ustadzah: Dasar Cinta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun, kepada Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Muhammad Fahim Mawardi keluar dari ruang persidangan. 

"Atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar cinta. Dan sampai hari ini beliau masih punya rasa cinta kepada saya," dalih Fahim.

Baca juga: Cabuli Dua Muridnya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur telah menggelar sidang perdana untuk Fahim Mawardi, terdakwa pelaku pencabulan santriwati, Kamis (4/5/2023) siang.

Kiai Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Ajung Jember ini menjalani sidang tertutup di Ruang Candra PN Jember sejak pukul 11.30 Wib hingga 12.30 WIB secara virtual.

Sementara di dalam ruang sidang tersebut, pelaku pencabulan empat santriwati ini hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yang bernama Nurul Jamal Habaib dan Edy Firman.

Terlihat, dalam persidangan tersebut juga hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang membacakan isi tuntutan dakwaan.

Baca juga: Ribuan Kader PDIP Jember Bakal Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo pada Akhir Pekan ini

Adek Sri Sumarsih, satu dari lima JPU Kejari Jember mengatakan dalam sidang perdana tersebut, kuasa Hukum terdakwa rupanya tidak membawa eksepsi atau tanggapan tertulis dalam gugatan tersebut.

"Acaranya pembacaan dakwaan, sementara itu dari penasehat hukumnya tidak membawa eksepsi sehingga sidang harus di tunda pada Kamis depan untuk pemeriksaaan saksi," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.

Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan saksi minggu depan, terdakwa akan juga dihadirkan di ruang persidangan. Sebab disidang perdana tadi pelaku hanya menyimak secara virtual.

"Perlu koordinasi dengan Lapas, supaya bisa dihadirkan secara Offline. Jadi kami harus berkirim surat ke Lapas dan Polres untuk pengamanannya," imbuh Adek.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Area Bukit Pantai Payangan Jember, Pengunjung: Kelihatan Kumuh

Adek mengatakan dalam pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati sejak bulan Desember 2022.

Baca juga: Pemkab Jember Borong 9 Unit Pajero untuk Mobil Dinas Forkopimda, Bupati Hendy: Sangat Murah Meriah

"Dua di antaranya masih di bawah umur dan satu orang korban sudah dewasa. Untuk pembuktiannya kan masih minggu depan secara Offline. Tertutup masalahnya, sehingga orang lain tidak boleh masuk," paparnya.

Sementara itu, Nurul Jamal Habaib satu dari dua kuasa hukum Fahim Mawardi belum bisa memberikan komentar atas hasil sidang perdana ini.

Bahkan yang bersangkutan menolak untuk diwawancarai. 

Sebatas informasi, Fahim Mawardi ditetapkan menjadi tersangka pencabulan. Berkat lapiran Istrinya yang berinisial HA kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember pada 5 Januari 2023.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved