Berita Surabaya
Perusahaan di Surabaya Wajib Pekerjakan Warga Lokal, Laila Mufidah: Harus Beri Nilai Tambah Warga
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mendesak agar perusahaan di seluruh Surabaya wajib mempekerjakan warga lokal.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mendesak agar perusahaan di seluruh Surabaya wajib mempekerjakan warga lokal.
Warga ber-KTP Surabaya harus dipekerjakan di perusahaan, industri, supermarket, mal, hotel, hingga pengembang di kota ini.
Pihak swasta yang sudah mendapatkan kemudahan usaha di Surabaya harus merekrut tenaga kerja asli Surabaya.
Banyak perusahaan di Surabaya, namun belum semuanya membawa berkah bagi warga Surabaya.
"Saya melihat upaya serius Pemkot Surabaya mengentaskan kemiskinan dan perangi pengangguran dengan proyek padat karya."
"Tapi jangan lupa, banyak perusahaan di Surabaya. Ini juga harus memberi nilai tambah bagi kesejahteraan warga Surabaya," kata Laila Mufidah, Rabu (16/8/2023).
Pimpinan DPRD Surabaya ini pun mendesak agar semua perusahaan dan pengusaha Surabaya wajib memberi kuota untuk tenaga kerja ber-KTP Surabaya.
Desakan itu harus terus dilakukan karena keberadaan perusahaan itu harus sama-sama memberikan nilai tambah.
Ini bukan berarti membebani pihak perusahaan, tetapi lebih pada mengajak para pelaku usaha itu untuk sama-sama memberi kemaslahatan bagi warga Surabaya.
Mereka sudah mengoperasikan mesin usahanya di kota ini.
Sebagai salah satu imbal balik dan hubungan saling menguntungkan adalah dengan cara mempekerjakan tanaga kerja warga lokal Surabaya.
Padat Karya
Desakan ini harus disampaikan agar beban APBD dengan program padat karya tidak makin berat.
"Harus sama-sama bergerak agar warga Surabaya mendapat jaminan pekerjaan. Pemkot dan perusahaan bisa berkolaborasi dalam mengentaskan pengangguran," kata Laila.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendukung jika ada aturan yang mengikat agar perusahan dan pelaku usaha di Surabaya patuh mempekerjakan warga asli Surabaya.
Semangatnya adalah bersinergi bersama demi memberi kesempatan pekerjaan bagi warga Surabaya.
Laila mencermati upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah taktis dengan membuat proyek padat karya.
Memanfaatkan lahan dan aset untuk usaha bersama. Mulai dari mendirikan cafe dengan semua pekerjanya adalah warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga membuatkan usaha cuci motor dan mobil.
Juga mendirikan usaha jasa potong rambut. Bahkan ada pula usaha di bidang makanan.
Yang paling nyata terlihat adalah mendirikan "pabrik" pencetak paving block. Produk paving akan dibeli oleh Pemkot untuk pembangunan di setiap wilayah.
"Kami mengimpikan ada sinergitas antara perusahaan dan Pemkot dalam upaya penyerapan tenaga kerja."
"Kalau semua padat karya dengan sumber dana Pemkot, APBD akan makin terbebani," kata Laila.
40 Persen Warga Lokal
Salah satu yang bisa memberi kekuatan untuk mendesak perusahaan peduli dengan tenaga kerja lokal adalah dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Saat ini, DPRD Surabaya sudah membuat perda inisiatif untuk mengikat setiap perusahaan dan pelaku usaha lainnya wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal Surabaya.
Aturan dan tata kelola tenaga kerja lokal untuk perusahaan di Surabaya itu sudah disampaikan ke Pemkot Surabaya.
Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mengabaikan Raperda Ketenagakerjaan ini. Salah satu poin penting adalah mewajibkan perusahaan mempekerjakan warga asli Surabaya.
Dalam Raperda inisiatif DPRD Surabaya yang memuat kajian tersebut sudah disebutkan bahwa setiap perusahaan setidaknya memberi kuota 40 persen tenaga kerja dari warga Surabaya.
Artinya, dari total kebutuhan tenaga kerja di perusahaan itu wajib merekrut hampir separo tenaga kerja lokal.
"Saat ada usaha baru atau pembukaan cabang baru, wajib hukumnya memprioritaskan tenaga kerja lokal."
"Memang saat ini perusahaan sudah beoperasi. Tapi saat ada kebutuhan tenaga kerja harus merekrut warga asli Surabaya," kata Laila.
Dengan aturan yang mengikat itu, perusahaan bisa menyerap tenaga kerja minimal 40 persen warga ber-KTP Surabaya.
Dengan begitu, angka pengangguran akan menurun. Saat ini, Pemkot Surabaya bersama DPRD tengah berjuang mengentaskan pengangguran.
Masukan diperlukan dalam rangka penyusunan regulasi, kebijakan, pengaturan dalam bentuk Perda.
Namun semangat untuk mengatasi pengangguran ini harus mendapatkan hasil. Pekerja lokal atau warga asli Surabaya harus dilindungi.
Bisa Diandalkan
Selama ini tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha di Surabaya merekrut tenaga kerja lokal atau warga ber-KTP Surabaya.
Perusahaan menggunakan sistem rekrutmen sendiri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja mereka.
Apalagi saat ada perusahaan baru yang beroperasi di Surabaya, tentunya banyak membutuhkan tenaga kerja.
Ada asumsi yang menyebut bahwa warga Surabaya pilih-pilih pekerjaan.
Ada pula anggapan yang belum tentu kebenarannya bahwa tenaga kerja Surabaya tidak segiat dari daerah lain.
"Saya yakin tenaga kerja Surabaya bisa diandalkan."
"Makanya Dinas Tenaga Kerja perlu melakukan peningkatan pelatihan sesuai keterampilan yang dibutuhkan perusahaan,” pungkas Laila Mufidah.
Ikuti berita seputar Surabaya
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah
perusahaan
Surabaya
warga lokal
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sosok-Wakil-Ketua-DPRD-Kota-Surabaya-Laila-Mufidah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.