Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Surabaya Disita

Update Graha Wismilak Surabaya Disita, Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan

Update Graha Wismilak Surabaya disita polisi, petinggi perusahaan dan 2 kepala BPN jalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Kartono Agustiyanto saat di depan Ruang Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023). 

Dikarenakan itu, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. 

"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com, Senin (14/8/2023). 

Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.

Dia mengatakan, sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. 

"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya. 

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.

Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. 

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami," terangnya. 

Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum. 

Lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung, karena pihaknya membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. 

"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya. 

Sementara itu, Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved