Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Surabaya Disita

Update Graha Wismilak Surabaya Disita, Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan

Update Graha Wismilak Surabaya disita polisi, petinggi perusahaan dan 2 kepala BPN jalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Kartono Agustiyanto saat di depan Ruang Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023). 

"Dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan. Intinya kewajiban kami sudah kami laksanakan untuk pembuktian, pemberkasan terkait dengan pemeriksaan ini. Kedua, terkait pembatalan sertifikat kami sudah mengajukan usulan ke pusat. Selanjutnya, di pusat. Kami tentunya tidak bisa langsung kami batalkan menindaklanjuti terkait sertifikat itu," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, selain Kartono, terdapat dua saksi lain yang juga sedang menjalani agenda pemeriksaan pada hari ini. 

Pertama, Kepala Kanwil BPN Jatim, berinisial J yang telah memasuki Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sejak pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Termasuk, pria berinisial RW, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

"Kepala Kantor BPN 1 Surabaya Kartono, Kepala Kantor Wilayah Jatim BPN Juanahar. Dirut PT Wismilak Inti Makmur, Ronald," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, siang. 

Baca juga: Alasan Graha Wismilak Surabaya Disita Polisi, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Beri Penjelasan

Kombes Pol Farman mengatakan, hingga saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih terus bergulir.

Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa sekitar 19 orang saksi. Dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. 

"Intinya masih tahap proses pengumpulan pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu, termasuk dokumen yang ada, baik dokumen berkiatan dengan proses penerbitan SHGB mulai dari awal hingga sekarang menjadi milik PT Wismilak. Kan awalnya bukan milik PT Wismilak punyanya," katanya. 

Mengenai adanya penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak yang dilakukan oleh pihak kepolisian, beberapa hari lalu, Kombes Pol Farman menjelaskan, proses penyitaan tersebut masih sesuai dengan prosedur. Dan tujuan dari penyitaan tersebut, dalam rangka memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan yang bergulir. 

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi di Blitar, Sita Ratusan Liter Solar

"Proses perolehan hak dari awal. Dari sejarahnya dari tanah menjadi SHGB dijual ke PT Gelora Djaja dijual lagi pada PT Bumi Inti Makmur. Kelengkapan dokumen-dokumennya. Bagaimana ceritanya harus diruntut. Makanya salah satu penyitaan terhadap objek untuk supaya terang peristiwanya," jelasnya. 

"Karena ada dugaan (praktik) korupsi dan TPPU melibatkan beberapa orang, baik itu pegawai negeri, maupun swasta. Kemungkinan juga pihak kepolisian," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya, yang dilakukan Polda Jatim, sejak Senin (14/8/2023) pagi. 

Pasalnya, keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu. Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara. 

Kuasa Hukum Manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung tersebut, selama lebih dari 30 tahun. 

Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved