Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Terjerat Utang Koperasi, Wanita di Situbondo Nekat Jual Diri: Utang Rp 500 Ribu Harus Segera Dibayar

Meski diduga bocor, namun operasi pekerja seks komersial (PSK) di sepanjang jalan Raya Demung dan Banyuglugur, membuahkan hasil.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Izi Hartono
Para PSK yang terjaring razia saat dikeler ke kantor Sat Pol PP Pemkab Situbondo 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO-Meski diduga bocor, namun operasi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sepanjang jalan Raya Demung dan Banyuglugur, membuahkan hasil.

Sedikitnya, menjaring 3 wanita terduga PSK dan pria hidung belang berhasil terjaring razia petugas Sat Pol PP Pemkab Situbondo.

Dua PSK asal Jember dan Bondowoso, terjaring saat menunggu pembeli makaman di sebuah warungnya.

Sedangkan satu lagi PSK tertangkap tangan saat melayani pelangganya di warung remang-remang, jalan Raya Demung, Kecamatan Suboh.

Selanjutnya, ketika PSK dan satu pria hidung belang langsung di gelandang ke kantor Sat Pol PP Pemkab Situbondo, guna dilakukan pendataan.

Setibanya di kantor Sat PP, salah seorang PSK memamgis dan merengek-rengek minta dipulangkan.

Salah seorang PSK mengaku dirinya terpaksa melayani hidung belang, karena butuh uang untuk melunasi utang.

"Saya baru satu kali ini pak, ini saya terpaksa begini ditagih utang," ujar wanita asal Kecamatan Jatibanteng ini.

Meski hutangnya tidak banyak, dirinya malu karena sering ditagih dan juga waktunya untuk membayar pinjaman koperasi.

Baca juga: Kena Razia Eks Lokalisasi di Situbondo, Wanita Ini Ngaku Belum Terima Tamu: Baru Selesai Mandi Pak

"Utang saya hanya Rp 500 ribu, itupun harus dibayar minggu ini," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Sopan Efendi mengatakan, pihaknya akan terus memaksimalkan operasi atau merazia warung remang remang yang masih nekat menyedikan PSK tersebut.

"Kita upayakan setiap minggu dan waktu akan dirazia," ujarnya.

Mantan Kepala Bakesbangpol ini menegaskan, pihaknya juga akan merazi tempat eks lokalisasi yang masih beroperasi di wilayah Situbondo.

"Perda 27 tahun 2018 itu tegas, bahwa pelacuran di Situbondo itu ditutup," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved