Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

BREAKING NEWS - Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Digelar Online

Sidang perdana mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atas kasus korupsi dana renovasi sekolah digelar secara daring di Kantor Pengadilan Tipikor.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Suasana sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar, melibatkan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, digelar, Selasa (22/8/2023) pagi. 

"Ada satu peran, beberapa hal bahwa, menurut kita sepintas kesannya, agak berbeda. Biasanya pak Syaiful Rachman itu, penggunaan anggaran. Ada bawahannya yang penggunaan anggaran. Tetapi mereka tidak disebut sama sekali. Apakah peran fungsi masing-masing, kita akan lihat nanti," katanya. 

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Sahat Akui Kedekatan dengan Terdakwa Rusdi

Termasuk mengenai nilai kerugian negara yang disebut JPU sekitar Rp 8,2 miliar. Maarif menegaskan, pihaknya akan memastikan, nilai kerugian tersebut diperoleh dari mekanisme akuntansi penghitungan yang benar dan sesuai kaidahnya. 

"Termasuk itu, terkait kerugian negara, kita akan hitung. Kerugian negara kan Rp 8,2 miliar. Itu cara hitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. 

Baca juga: FAKTA Kasus Seragam SMA Tulungagung Rp2,3 Juta, Kepsek Dicopot, Dinas Pendidikan Buat Surat Edaran

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, yang terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Baca juga: Sosok Buronan KPK Tersangka Korupsi e-KTP, Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Ditemukan di Thailand

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis ponsel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved