Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
BREAKING NEWS - Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Digelar Online
Sidang perdana mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atas kasus korupsi dana renovasi sekolah digelar secara daring di Kantor Pengadilan Tipikor.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
"Ada satu peran, beberapa hal bahwa, menurut kita sepintas kesannya, agak berbeda. Biasanya pak Syaiful Rachman itu, penggunaan anggaran. Ada bawahannya yang penggunaan anggaran. Tetapi mereka tidak disebut sama sekali. Apakah peran fungsi masing-masing, kita akan lihat nanti," katanya.
Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Sahat Akui Kedekatan dengan Terdakwa Rusdi
Termasuk mengenai nilai kerugian negara yang disebut JPU sekitar Rp 8,2 miliar. Maarif menegaskan, pihaknya akan memastikan, nilai kerugian tersebut diperoleh dari mekanisme akuntansi penghitungan yang benar dan sesuai kaidahnya.
"Termasuk itu, terkait kerugian negara, kita akan hitung. Kerugian negara kan Rp 8,2 miliar. Itu cara hitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian," pungkasnya.
Sekadar diketahui, mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Baca juga: FAKTA Kasus Seragam SMA Tulungagung Rp2,3 Juta, Kepsek Dicopot, Dinas Pendidikan Buat Surat Edaran
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, yang terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Baca juga: Sosok Buronan KPK Tersangka Korupsi e-KTP, Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Ditemukan di Thailand
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis ponsel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Syaiful Rachman
Jember
Eny Rustiana
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim
Pengadilan Tipikor Surabaya
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Breaking News
TribunBreakingNews
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember |
![]() |
---|
4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.