Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Penjelasan Tim Seleksi soal Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Wilayah Zona 6 Jatim

Proses penerimaan calon anggota Bawaslu Kota/Kabupaten di wilayah zona 6 Jatim yang terdiri Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk diawali sosialisasi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
istimewa
Ilustrasi Bawaslu -sosialisasi keterwakilan perempuan dalam penerimaan calon anggota Bawaslu di Zona 6 Jatim 

Bagaimana dengan kota/kabupaten lain yang tidak memenuhi keterwakilan tersebut? Sesuai juklak yang ditetapkan Bawaslu RI, proses rekruitmen tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penelitian dan verifikasi berkas. 

Dari proses ini diketahui jika beberapa pendaftar, termasuk perempuan, tidak memenuhi syarat pendaftaran yang ditetapkan Bawaslu RI. Diantaranya: (1) usia tidak mencapai 30 tahun pada saat mendaftar, (2) tidak melengkapi berkas pendaftaran yang diminta, seperti surat keterangan sehat jasmani-rohani-narkoba.

Dari tahapan ini jumlah peserta (termasuk perempuan) yang lolos ke tahap berikutnya makin sedikit.

Jumlah tersebut terus berkurang pada Tahap CAT (Computer Assisted Test). Yakni metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar.

Demikian pula dengan tahap Tes Tulis (oleh Badan Kepegawaian Nasional), Psikotes (oleh Polda Jawa Timur), dan Tes Kesehatan (oleh Polda Jawa Timur).

Dari seluruh hasil tes tersebut dilakukan pemeringkatan (rangking) untuk diambil 10 besar (wilayah kabupaten) dan 6 besar (wilayah kota), dan diajukan ke Bawaslu RI. 

Selanjutnya nama-nama tersebut mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan sistem wawancara oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Hingga akhirnya terpilih nama-nama calon anggota Bawaslu kota/kabupaten periode 2023-2028 yang baru saja dilantik. 

Sebagai catatan, seluruh proses tahapan tersebut disampaikan secara terbuka di website Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang bisa dipantau para peserta dan masyarakat luas.

Penyampaian ini sekaligus membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya. 

Tanggapan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan Tim Seleksi saat melakukan wawancara untuk dikonfirmasikan kepada peserta. Asas keberimbangan ini penting untuk mengumpulkan informasi dengan benar dan obyektif. 

Sebelumnya Taufiq Dwi Kusuma, Ketua LBH Al Faruq Kadiri menyoroti tidak adanya keterwakilan perempuan pada  Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri periode 2023- 2028.

Taufiq mendorong Bawaslu RI untuk mengevaluasi ulang dan membatalkan terpilihnya komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved