Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

9 Saksi Eks Kepsek Beri Keterangan Ringankan Eks Kadispendik Jatim, Sebut Tak Ada Instruksi Khusus

Sembilan orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Suasana sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, melibatkan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya (5/9/2023). 

"Nanti kita lihat. Kita belum tahu. Kan masih pembuktian. Masih sidang awal, besok pekan ada lagi," pungkasnya. 

Sementara itu, sejumlah saksi menyebutkan, proses pencarian DAK tersebut diletakkan dalam sebuah rekening khusus yang dipegang oleh masing-masing kepala sekolah. 

Kemudian, pada proses pembangunan atap, para saksi sempat menyebutkan, proses pembangunannya dilaksanakan pihak lain. Padahal, konteksnya DAK tersebut, bersifat swakelola masing-masing sekolah. 

"Rekening khusus alokasi anggaran DAK, ada bagian atap yang ditangani pihak lain, disampaikan agus hariyanto, pengerjaan atap dan perabot, lewat forum, harusnya swakelola, setelah dana cair tahap pertama, Rp213 juta," ujar saksi BSP. 

Selanjutnya, ada juga saksi yang menyampaikan bahwa semua kepala sekolah diminta menuruti semua instruksi yang disampaikan terdakwa Eny. Termasuk, segera melunasi semua pembayaran yang harus dibayarkan ke pihak terdakwa. 

"Setiap SMK diminta menurut atau tidak protes, yang belum bayar segera," ujar saksi NH. 

Bahkan, ada juga saksi yang menyampaikan, sudah membayar beberapa kali hingga terjadi kelebihan bayar, namun tidak ada upaya pengembalian. 

Malahan, tenaga kuli bangunan yang dijanjikan oleh terdakwa Eny untuk melakukan pengerjaan pembangunan atap ada yang kabur atau tidak menyelesaikan pengerjaan. Sehingga, pihak sekolah terpaksa mencari dan membayar tukang kuli bangunan sendiri. 

"Ada tapi gak dikembalikan, transfer jadi satu atap sama mebel, Rp9 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, tukang lari, cari tukang sendiri. Nilai tagihan lebih besar dari RAB," ungkap Saksi AB. 

Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadindik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved