Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Modus Pencurian Uang 3 Pria ini ke Nasabah Bank di Jember, Embat Rp 400 Juta di Mobil, Ending di Bui

Tiga orang residivis dari Kabupaten Blitar dan Sumatra Selatan diduga kuat telah mengambil uang di dalam mobil milik wanita Kecamatan Balung Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Tiga Residivis pencuri uang nasabah bank BCA di Mapolres Jember. 

"Kami juga telah menyita pakaian dan pakaian yang mereka gunakan saat mencuri. Kemudian kunci T," ucapnya.

Baca juga: Rebutan Batas Tanah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka Serius Adu Carok Antar Saudara di Jember

Atas ulahnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Dengan ancaman selama lamanya 7 tahun penjara," jlentrehnya.

Berdasarkan Catatan kepolisian, tersangka atas nama Hariyanto sudah tiga kali dihukum atas kasus pencurian di wilayah Pengadilan Negeri Jombang, Blora dan Mojokerto.

Sementara, Muhammad Tusin sudah dua kali di divonis dalam perkara pencurian nasabah bank di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serang Banten dan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar.

Begitu juga, tersangka Firdaus sebelumnya sudah diadili dua kali dalam kasus pencurian tas di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serang dan Dompu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved