Berita Jember
Modus Pencurian Uang 3 Pria ini ke Nasabah Bank di Jember, Embat Rp 400 Juta di Mobil, Ending di Bui
Tiga orang residivis dari Kabupaten Blitar dan Sumatra Selatan diduga kuat telah mengambil uang di dalam mobil milik wanita Kecamatan Balung Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
"Kami juga telah menyita pakaian dan pakaian yang mereka gunakan saat mencuri. Kemudian kunci T," ucapnya.
Baca juga: Rebutan Batas Tanah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka Serius Adu Carok Antar Saudara di Jember
Atas ulahnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Dengan ancaman selama lamanya 7 tahun penjara," jlentrehnya.
Berdasarkan Catatan kepolisian, tersangka atas nama Hariyanto sudah tiga kali dihukum atas kasus pencurian di wilayah Pengadilan Negeri Jombang, Blora dan Mojokerto.
Sementara, Muhammad Tusin sudah dua kali di divonis dalam perkara pencurian nasabah bank di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serang Banten dan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar.
Begitu juga, tersangka Firdaus sebelumnya sudah diadili dua kali dalam kasus pencurian tas di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serang dan Dompu.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.