Berita Jember
Modus Pencurian Uang 3 Pria ini ke Nasabah Bank di Jember, Embat Rp 400 Juta di Mobil, Ending di Bui
Tiga orang residivis dari Kabupaten Blitar dan Sumatra Selatan diduga kuat telah mengambil uang di dalam mobil milik wanita Kecamatan Balung Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, menetapkan Hariyanto, Muhammad Tusin dan Firdaus sebagai tersangka pencurian uang nasabah Bank Central Asia (BCA).
Tiga orang residivis dari Kabupaten Blitar dan Sumatra Selatan ini diduga kuat telah mengambil uang di dalam mobil milik wanita Kecamatan Balung Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengemukakan, bahwa uang nasabah yang dicuri oleh pelaku tersebut sebanyak Rp 400 juta yang disimpan di kresek diletakan di dalam mobil.
"Dan alhamdulillah, tiga dari empat tersangka telah kami amankan. Untuk tersangka atas nama Hariyanto dan Muhammad Tusin itu di Blitar. Sementara Firdaus kami amankan di Sumatra Selatan wilayah Oki," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (5/9/2023)
Menurutnya, para pelaku yang diamankan ini spesialis pencurian uang nasabah bank lintas provinsi. Bahkan tindakan tersebut sudah sering mereka lakukan.
Baca juga: Carok Antar Saudara di Jember Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Rebutan Batas Tanah
"Baik di Bali, Sumatra Barat , Nusa Tenggara Barat dan juga wilayah Pulau Jawa," katanya.
Modus pencurian yang mereka lakukan di Kabupaten Jember. Kata Dika, mereka berbagi tugas, sebelum meluncurkan aksinya.
"Ada yang mengintai target atau calon korbannya sejak di dalam Bank, kemudian juga melihat kendaraan korban lalu di buntuti," katanya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini menyebut, setelah target lengah. Para tersangka pun menggasak uang yang berada di dalam mobil milik korban.
"Setelah korban lengah,pelaku pun menggasak uang yang ada di dalam mobil korban," imbuh Dika.
Dika mengatakan setelah berhasil menguras uang korban. Para tersangka pun membagi hasil curian tersebut sesuai kesepakatan mereka, sebelum beraksi.
"Ada yang dapat bagian Rp 80 juta, ada yang Rp 130 juta. Jadi pembagiannya sesuai tugas dan peran mereka masing-masing," imbuhnya.
Hasil pencurian tersebut, kata Dika, mereka belikan beberapa kebutuhan, mulai dari Subwoofer, hingga digunakan untuk melunasi utang.
"Kami juga telah menyita pakaian dan pakaian yang mereka gunakan saat mencuri. Kemudian kunci T," ucapnya.
Baca juga: Rebutan Batas Tanah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka Serius Adu Carok Antar Saudara di Jember
Atas ulahnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Dengan ancaman selama lamanya 7 tahun penjara," jlentrehnya.
Berdasarkan Catatan kepolisian, tersangka atas nama Hariyanto sudah tiga kali dihukum atas kasus pencurian di wilayah Pengadilan Negeri Jombang, Blora dan Mojokerto.
Sementara, Muhammad Tusin sudah dua kali di divonis dalam perkara pencurian nasabah bank di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serang Banten dan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar.
Begitu juga, tersangka Firdaus sebelumnya sudah diadili dua kali dalam kasus pencurian tas di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serang dan Dompu.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.