Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Pria Kediri Jual Tanah Agar Anak Jadi Polwan, Ending Kena Tipu: Rayuan Pelaku Menggiurkan

Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH, pengacara Akhmad Sudono melaporkan oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB ke Mabes Polri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi penipuan calon polisi di Kediri 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM-KEDIRI-Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH, pengacara Akhmad Sudono melaporkan oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB ke Mabes Polri.

Laporan dilakukan karena pelaku ingkar janji gagal memasukkan anak pelapor pada seleksi Secaba Polwan tahun 2021.

"Akibat perbuatan pelaku klien kami dirugikan Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 100 juta lewat transfer bank dan Rp 200 juta diberikan tunai," ungkap Endarto Hery Purwoko, Selasa (5/9/2023).

Untuk memenuhi permintaan pelaku korban telah menjual aset tanah miliknya. Hasilnya diberikan kepada pelaku lewat transfer atau diberikan langsung tunai.

Dijelaskan Endarto Hery Purwoko, kejadian ini bermula dari kedatangan Aipda AB ke tempat kerja Akhmad Sudono pada bulan Maret 2021.

Kepada korban pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak pelaku masuk Secaba Polwan karena ditanggung saudara pelaku yang menjadi perwira tinggi di Mabes Polri. Namun syaratnya dikenakan biaya Rp 600 juta.

Dengan bujuk rayunya yang menggiurkan pelaku mengajak anak dan istrinya berkunjung ke rumah korban dan meminta uang muka Rp 100 juta.

Selanjutnya uang muka diberikan melalui transfer bank. Kemudian pelaku meminta tambahan lagi Rp 200 juta dan uang jalan Rp 3 juta secara tunai.

Namun meski telah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tetap tidak bisa masuk Secaba Polwan. Sehingga korban meminta uangnya agar dikembalikan.

Namun upaya kekeluargaan dan melaporkan pelaku kepada atasannya sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Pelaku hanya berjanji dan tidak ada upaya pengembalian uang.

Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH memperlihatkan bukti transfer uang kepada pelaku penipuan di Kediri, Selasa (5/9/2023).
Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH memperlihatkan bukti transfer uang kepada pelaku penipuan di Kediri, Selasa (5/9/2023). (TribunJatim.com/ Didik Mashudi)

Baca juga: Catut Nama Pejabat di Sampang, 6 Pengurus Musala Nyaris Jadi Korban Penipuan

"Pelaku berjanji mengembalikan uang korban, namun janjinya tidak ada yang ditepati," jelasnya.

Termasuk upaya mediasi yang dilakukan pelaku dan korban yang diketahui atasan pelaku belum ada realisasi untuk mengembalikan uang sehingga kasusnya dilaporkan ke Mabes Polri.

Endarto Hery Purwoko menjelaskan, laporannya telah mulai ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lainnya.

"Karena tempat domisili korban klien kami di wilayah Kabupaten Nganjuk, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved