Berita Jatim
Nasib Pria Kediri Jual Tanah Agar Anak Jadi Polwan, Ending Kena Tipu: Rayuan Pelaku Menggiurkan
Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH, pengacara Akhmad Sudono melaporkan oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB ke Mabes Polri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM-KEDIRI-Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH, pengacara Akhmad Sudono melaporkan oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB ke Mabes Polri.
Laporan dilakukan karena pelaku ingkar janji gagal memasukkan anak pelapor pada seleksi Secaba Polwan tahun 2021.
"Akibat perbuatan pelaku klien kami dirugikan Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 100 juta lewat transfer bank dan Rp 200 juta diberikan tunai," ungkap Endarto Hery Purwoko, Selasa (5/9/2023).
Untuk memenuhi permintaan pelaku korban telah menjual aset tanah miliknya. Hasilnya diberikan kepada pelaku lewat transfer atau diberikan langsung tunai.
Dijelaskan Endarto Hery Purwoko, kejadian ini bermula dari kedatangan Aipda AB ke tempat kerja Akhmad Sudono pada bulan Maret 2021.
Kepada korban pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak pelaku masuk Secaba Polwan karena ditanggung saudara pelaku yang menjadi perwira tinggi di Mabes Polri. Namun syaratnya dikenakan biaya Rp 600 juta.
Dengan bujuk rayunya yang menggiurkan pelaku mengajak anak dan istrinya berkunjung ke rumah korban dan meminta uang muka Rp 100 juta.
Selanjutnya uang muka diberikan melalui transfer bank. Kemudian pelaku meminta tambahan lagi Rp 200 juta dan uang jalan Rp 3 juta secara tunai.
Namun meski telah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tetap tidak bisa masuk Secaba Polwan. Sehingga korban meminta uangnya agar dikembalikan.
Namun upaya kekeluargaan dan melaporkan pelaku kepada atasannya sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Pelaku hanya berjanji dan tidak ada upaya pengembalian uang.

Baca juga: Catut Nama Pejabat di Sampang, 6 Pengurus Musala Nyaris Jadi Korban Penipuan
"Pelaku berjanji mengembalikan uang korban, namun janjinya tidak ada yang ditepati," jelasnya.
Termasuk upaya mediasi yang dilakukan pelaku dan korban yang diketahui atasan pelaku belum ada realisasi untuk mengembalikan uang sehingga kasusnya dilaporkan ke Mabes Polri.
Endarto Hery Purwoko menjelaskan, laporannya telah mulai ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lainnya.
"Karena tempat domisili korban klien kami di wilayah Kabupaten Nganjuk, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk," jelasnya.
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.