Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Pria Kediri Jual Tanah Agar Anak Jadi Polwan, Ending Kena Tipu: Rayuan Pelaku Menggiurkan

Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH, pengacara Akhmad Sudono melaporkan oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB ke Mabes Polri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi penipuan calon polisi di Kediri 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM-KEDIRI-Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH, pengacara Akhmad Sudono melaporkan oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB ke Mabes Polri.

Laporan dilakukan karena pelaku ingkar janji gagal memasukkan anak pelapor pada seleksi Secaba Polwan tahun 2021.

"Akibat perbuatan pelaku klien kami dirugikan Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 100 juta lewat transfer bank dan Rp 200 juta diberikan tunai," ungkap Endarto Hery Purwoko, Selasa (5/9/2023).

Untuk memenuhi permintaan pelaku korban telah menjual aset tanah miliknya. Hasilnya diberikan kepada pelaku lewat transfer atau diberikan langsung tunai.

Dijelaskan Endarto Hery Purwoko, kejadian ini bermula dari kedatangan Aipda AB ke tempat kerja Akhmad Sudono pada bulan Maret 2021.

Kepada korban pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak pelaku masuk Secaba Polwan karena ditanggung saudara pelaku yang menjadi perwira tinggi di Mabes Polri. Namun syaratnya dikenakan biaya Rp 600 juta.

Dengan bujuk rayunya yang menggiurkan pelaku mengajak anak dan istrinya berkunjung ke rumah korban dan meminta uang muka Rp 100 juta.

Selanjutnya uang muka diberikan melalui transfer bank. Kemudian pelaku meminta tambahan lagi Rp 200 juta dan uang jalan Rp 3 juta secara tunai.

Namun meski telah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tetap tidak bisa masuk Secaba Polwan. Sehingga korban meminta uangnya agar dikembalikan.

Namun upaya kekeluargaan dan melaporkan pelaku kepada atasannya sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Pelaku hanya berjanji dan tidak ada upaya pengembalian uang.

Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH memperlihatkan bukti transfer uang kepada pelaku penipuan di Kediri, Selasa (5/9/2023).
Pengacara Endarto Hery Purwoko,SH memperlihatkan bukti transfer uang kepada pelaku penipuan di Kediri, Selasa (5/9/2023). (TribunJatim.com/ Didik Mashudi)

Baca juga: Catut Nama Pejabat di Sampang, 6 Pengurus Musala Nyaris Jadi Korban Penipuan

"Pelaku berjanji mengembalikan uang korban, namun janjinya tidak ada yang ditepati," jelasnya.

Termasuk upaya mediasi yang dilakukan pelaku dan korban yang diketahui atasan pelaku belum ada realisasi untuk mengembalikan uang sehingga kasusnya dilaporkan ke Mabes Polri.

Endarto Hery Purwoko menjelaskan, laporannya telah mulai ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lainnya.

"Karena tempat domisili korban klien kami di wilayah Kabupaten Nganjuk, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk," jelasnya.

Endarto Hery Purwoko berharap kasus penipuan rekrutmen seleksi Secaba Polwan ini ditindaklanjuti sesuai dengan janji Kapolri yang akan memberantas oknum anggota yang melakukan kejahatan penipuan.

Akhmad Sudono juga menyertakan bukti -bukti cat WA dengan pelaku yang terus memberikan janji pengembalian uang. Namun semua janji yang disampaikan sampai sekarang belum ada realisasinya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Polres Jember terus melakukan pendalaman kasus penipuan berkedok arisan online yang menyeret istri polisi yang berada di Polsek daerah Timur Bumi Pandalungan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Wawuli Hasanudin mengatakan laporan penipuan dugaan arisan online sekarang sudah tiga orang saksi diperiksa.

Menurutnya, pemeriksaan saksi ini dilakuan untuk pengumpulan keterangan Berita Acara Penyelidikan (BAP) atas dugaan penipuan arisan online ini.

"Sudah ada tiga saksi telah kami periksa," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023)

Dia menjelaskan dua orang saksi yang terakhir diperiksa merupakan warga sipil. Kabarnya, mereka juga korban penipuan arisan online ini.

"Dua orang saksi korban, dan satu orang merupakan pelapor ini sendiri," imbuh Kukun.

Kukun mengatakan penyelidikan ini masih terus dilakukan oleh penyidik, untuk kelengkapan pulbaket. Bahkan mungkin beberapa saksi lain juga akan diperiksa.

"Penyelidikan terus dilakukan. Tunggu saja perkembangannya," urainya.

Sebatas informasi, kasus ini bermula adanya anggota Bhayangkari Polres Jember bernama TEM mengaku merasa dirugikan oleh wanita sekaligus istri polisi yang suaminya berdinas di Polsek di wilayah Timur Bumi Pandalungan dari arisan online.

TEM mengatakan sebenarnya arisan tersebut berlangsung lama. Kata dia ketika suaminya masih berdinas di Polsek Mayang Jember.

"Namun belakangan, arisan tersebut macet dan tidak jalan lagi. Saat saya menanyakan uangnya yang sudah disetorkan, terlapor selalu berkelit," ujarnya, Kamis (17/8/2023)

TEM mengaku sudah menyetor arisan tersebut sebanyak Rp 200 juta. Namun, ketika ditagih duit itu, terlapor mencoba menghindar dengan berbagai alasan.

"Yang sudah saya setorkan Rp 200 an juta. bukan hanya saya, ada beberapa teman saya yang juga ditipu, setiap ditanya, terlapor selalu memberi seribu alasan, sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukum," ucapnya. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TibunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved