Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Sidang Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:4 Mantan Camat Beri Kesaksian, Ada Iuran Bulanan

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di R

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023). 

Sehingga kesempatan berbicara yang diberikan dari majelis hakim, tidak dimanfaatkan olehnya untuk melakukan konfrontasi kepada para saksi ataupun majelis hakim. 

"(Penyampaian terdakwa) Tidak ada Yang Mulia," ujar Saiful Ilah

Di lain tempat, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya tak menampik adanya uang yang diserahkan secara pribadi dari sejumlah Camat ke Saiful Ilah

Namun, hal tersebut tidak memiliki tendensi untuk mempengaruhi kepentingan posisi jabatan dari si pemberi. 

"Gak ada pengaruhnya, apakah dengan tidak memberikan iuran itu, ada paksaan, juga gak ada. Apakah ada pengaruh pada jabatan, juga tak ada," ujar Mustofa Abidin, di luar ruang sidang pada awak media. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved