KALENDER Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total Ada 27 Hari Libur, ini Rinciannya
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Berikut rincian kalendernya.
TRIBUNJATIM.COM - Tahun 2023 menyisakan tiga bulan.
Selanjutnya, akan berganti tahun 2024.
Pemerintah pun telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 ditandatangai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama tiga menteri lainya, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Selasa (12/9/2023).
"Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari," tutur Menko PMK Muhajir Effendy yang turut hadir dalam rapat penetapan itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Sepanjang 2024 akan ada 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.
Baca juga: Daftar Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Mulai Agustus hingga Desember, Cek!
Rincian hari libur dan cuti bersama 2024
Dilansir dari laman Kemenpan RB, berikut ini rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Hari libur nasional 2024
Januari
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Februari
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
Hari Libur Nasional
Cuti Bersama 2024
hari libur dan cuti bersama 2024
Kemenpan RB
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Puluhan Rumah di Besowo Kediri Rusak Diterjang Angin Kencang, Warga Diminta Tetap Waspada |
![]() |
---|
Uang Rp50 Juta Digondol dari Dalam Jok Motor di Sampang, Pelaku Beraksi Kurang dari Semenit |
![]() |
---|
UMSurabaya Ajak Mahasiswa Baru Melukis Perdamaian Global di 'The Wall of Peace' |
![]() |
---|
Brutal Pria di Pacitan Tebas Keluarga Mantan Istri, Anak Yang Sempat Diduga Ditawan Kini Ditemukan |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.