Berita Kota Malang
Jalani Sidang Tuntutan, Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Dituntut 2 Pasal Berbeda
Jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC dituntut 2 pasal berbeda.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Sidang tuntutan terdakwa perusakan Kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9/2023).
Hal senada diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto, Aldiano Modal.
Baca juga: Anaknya Tak Terbukti Ikut Perusakan Kantor Arema FC, Puluhan Orangtua Datangi Polresta Malang Kota
Dirinya mengungkapkan, pihaknya mengajukan pledoi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
"Terkait dugaan tindak pemukulan, di sana ada pihak Arema FC yang pertama melakukan pemukulan dan tidak diproses. Ini kan baku hantam. Selain itu, klien kami meredam massa dan tidak ada instruksi saat aksi untuk perusakan," tandasnya.
Tags
perusakan kantor Arema FC
Pengadilan Negeri Kelas IA Malang
Moh Heriyanto
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kota Malang
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.